Pemerintahan

Wakil Bupati Musi Banyuasin: 3 Daerah di Muba Layak Jadi Perkotaan

Minggu, 13 September 2020 - 21:03 | 32.17k
Wabup Muba Beni Harnedi saat bertemu Guru Besar IPDN Prof Sadu Wasistiono (FOTO: Dicky for TIMES Indonesia)
Wabup Muba Beni Harnedi saat bertemu Guru Besar IPDN Prof Sadu Wasistiono (FOTO: Dicky for TIMES Indonesia)

TIMESINDONESIA, PALEMBANGWakil Bupati Musi Banyuasin Beni Harnedi menilai tiga daerah di Musi Banyuasin layak jadi perkotaan. Ketiga daerah tersebut yakni Sungai Lilin, Bayung Lencir dan Babat Toman.

Hal ini juga sudah dilakukan pembahasan dengan pakar dari IPDN Guru Besar Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) Prof. Dr. Sadu Wasistiono, MS dengan Wakil Bupati Muba yang didampingi Kabag Kerja Sama Setda Kab. Muba Dicky Meiriando, SSTP, MH terkait wacana pembentukan Kawasan Perkotaan sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Pemerintahan Daerah.

Menurut Beni, di wilayah Kabupaten Muba terdapat beberapa kecamatan yang bercirikan perkotaan. Salah satunya ada satu kecamatan yang saat ini tumbuh pesat secara mandiri yakni Kecamatan Sungai Lilin.

Diketahui, Kecamatan Sungai Lilin yang dilintasi jalan nasional yang merupakan akses dari Palembang menuju Jambi dan terdapat Sungai Dawas yang digunakan sebagai jalur transportasi air akses menuju laut di Selat Bangka, telah membuat Sungai Lilin tumbuh pesat secara mandiri dan menjadi kawasan perdagangan dan perindustrian.

IPDN-2.jpg

"Saya pikir Sungai Lilin ini kedepan bisa dikembangkan menjadi kawasan perkotaan, begitu pula Kecamatan Bayung Lencir dan Kecamatan Babat Toman," terang Wakil Bupati Muba Beni Harnedi dalam rilisnya, Minggu (13/9/2020).

Beni Hernedi berharap nantinya dapat bekerjasama dengan Prof Sadu Wasistiono dalam mengagas konsep pembentukan kawasan perkotaan di Kabupaten Muba.

Sementara itu, Guru Besar IPDN Prof Sadu Wasistiono mengatakan Kawasan Perkotaan adalah wilayah yang mempunyai kegiatan utama bukan pertanian. Dengan susunan fungsi kawasan sebagai tempat pemukiman, perkotaan, pemusatan dan distribusi pelayanan jasa pemerintahan, pelayanan sosial, dan kegiatan ekonomi.

Dalam kontek hukum, kawasan perkotaan ini diatur dalam PP Nomor 34 Tahun 2009 tentang Pedoman Pengelolaan Kawasan Perkotaan. Dalam PP itu kawasan perkotaan salah satunya dapat dibentuk di bagian daerah kabupaten yang memiliki ciri perkotaan yang ditetapkan dengan peraturan daerah. 

Kawasan perkotaan ini nantinya dikelola oleh Pemerintah Kabupaten atau Lembaga Pengelola yang dibentuk dan bertanggung jawab kepada Pemerintah Kabupaten yang mempunyai tugas untuk mengelola kawasan perkotaan dan mengoptimalkan peran serta masyarakat serta badan usaha swasta.

"Keanggotaan lembaga pengelola berjumlah 5-7 orang terdiri dari pakar/ahli dan pemerhati kawasan perkotaan serta dibantu oleh sekretariat lembaga yang berasal dari ASN," jelas Prof Sadu.

Terkait gagasan pembentukan Kawasan Perkotaan yang diungkapkan Wakil Bupati Muba Beni Hernedi, Guru Besar IPDN ini mengatakan bahwa dirinya siap jika diperlukan untuk membantu Pemkab Muba.

"Apalagi dirinya sudah ada pengalaman dimana saat ini terlibat dalam penyusunan naskah akademik pembentukan Kawasan Perkotaan Jatinangor Kabupaten Sumedang," ujar Prof Sadu saat bersama Wakil Bupati Musi Banyuasin. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement



Editor : Irfan Anshori
Publisher : Sofyan Saqi Futaki

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES