Peristiwa Nasional

Gubernur DKI Jakarta Jelaskan Mobilisasi Warga Selama PSBB Total

Minggu, 13 September 2020 - 16:20 | 35.78k
Gubernur DKI Jakarta menjelaskan Pelaksanaan PSBB, Minggu (13/9/2020). (Foto: Tangkapan Layar YouTube Pemprov DKI Jakarta)
Gubernur DKI Jakarta menjelaskan Pelaksanaan PSBB, Minggu (13/9/2020). (Foto: Tangkapan Layar YouTube Pemprov DKI Jakarta)

TIMESINDONESIA, JAKARTA – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta resmi menetapkan kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), selama dua pekan ke depan.

Pada masa itu, selain pembatasan jumlah kendaraan, juga ditegaskan menjalankan pembatasan jumlah penumpang. Baik di kendaraan pribadi maupun kendaraan umum.

"Mobil pribadi itu diatur dua orang perbaris kursi, kecuali mengangkut keluarga yang berdomisili satu rumah, tapi kalau tidak, harus mengikuti ketentuan dua orang per baris," ungkap Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dalam penjelasan pelaksanaan PSBB di Balaikota Jakarta, Minggu (13/9/2020).

Sedangkan Untuk Transportasi Umum, dibatasi jumlah maksimal sebanyak 50 persen, seperti yang sudah ada sebelumnya.

"Kapasitas maksimal penumpang 50 persen," ucapnya.

Sedangkan untuk sistem Ganjil Genap, selama Masa PSBB dua pekan kedepan ditiadakan.

Anies menambahkan, untuk motor berbasis aplikasi, masih diperbolehkan untuk mengangkut penumpang dan barang.

"Asal menjalankan protokol kesehatan yang ketat, detail keseluruhan mobilisasi warga akan diatur melalui SK Dinas Perhubungan," jelas Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan terkait mobilisasi warga selama PSBB(*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement



Editor : Deasy Mayasari
Publisher : Sholihin Nur

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES