Pemprov DKI Jakarta Akan Tindak Tegas Bagi yang Isolasi Mandiri di Rumah
TIMESINDONESIA, JAKARTA – Selama masa PSBB DKI Jakarta secara total yang mulai diberlakukan esok hari, Senin (14/9), bagi masyarakat yang terkonfirmasi positif Covid-19 harus melakukan isolasi ditempat yang sudah ditetapkan Pemprov DKI Jakarta.
"Isolasi secara terkendali di tempat yang ditetapkan," kata Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dalam penjelasan pelaksanaan PSBB di Balaikota Jakarta, Minggu (13/9/2020).
Anies menambahkan, bagi yang positif, tidak diisolasi mandiri di rumah tinggal. Karena berpotensi memperbanyak penularan di klaster rumah.
"Isolasi mandiri di rumah harus dihindari, karena berpotensi penularan di klaster rumah. Tidak semua memiliki pengalaman menjaga agar keseharian tidak menularkan pada orang lain," ungkapnya.
Selain itu Anies menegaskan, bila ditemukan kasus positif yang tidak mau menjalankan isolasi di tempat yang telah ditentukan, maka akan dilakukan penjemputan.
"Bila ada kasus, tapi menolak diisolasi, maka dilakukan penjemputan, oleh petugas kesehatan dan penegak hukum," ucapnya terkait keputusan Pemprov DKI Jakarta terkait pelaksanaan tempat isolasi pasien positif Covid-19. (*)
**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.
Advertisement
Editor | : Deasy Mayasari |
Publisher | : Lucky Setyo Hendrawan |