PSBB Total DKI Jakarta Diberlakukan, Kantor Pemerintah Boleh Beroperasi
TIMESINDONESIA, JAKARTA – Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menyatakan Senin (14/9) diberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar atau PSBB DKI Jakarta secara total.
Dalam PSBB total kali ini, aktivitas kantor pemerintahan di zona dengan resiko tinggi dalam PSBB dua pekan mendatang dibolehkan beroperasi dengan masksimal 25 persen kehadiran pegawai.
Anies mengatakan, ketentuan itu sejalan pula dengan peraturan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN/RB).
"Jakarta dua pekan ke depan mengizinkan dengan ketentuan KemenPAN-RB tersebut," kata Anies dalam keterangan pers di Balai Kota Jakarta, Minggu (13/9/2020).
Anies mengatakan, para pimpinan berhak melakukan penyesuaian yang memungkinkan lebih dari 25 persen pegawai misalnya terkait aktivitas kebencanaan, penegakan hukum, dan sejenisnya.
Namun, lanjut Anies, pihaknya akan menutup kantor hingga gedung selama tiga hari bila muncul kasus positif corona.
"Bukan hanya kantornya tapi gedungnya harus tutup dalam tiga hari operasi, ini diatur dalam Pergub 88," terangnya.
Dikatakan, selama dua pekan ini akan fokus pembatasan di area pemerintahan dengan menjaga kedisiplinan jam kerja dan mengatur jumlah pegawai.
"Di area pemerintahan kedisiplinan mengatur jam kerja dan mengatur jumlah pegawai lebih baik, di swasta harus ada peningkatan, diwajibkan pimpinan mengatur, harapannya bisa menekan kasus bermunculan di klaster perkantoran, ini berlaku dua pekan ke depan (selama PSBB DKI Jakarta)," pungkasnya. (*)
**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.
Advertisement
Editor | : Deasy Mayasari |
Publisher | : Lucky Setyo Hendrawan |