Peristiwa Daerah

Polres Jombang Berhasil Menggagalkan Pengiriman Kayu dari Penebangan Ilegal

Sabtu, 12 September 2020 - 23:28 | 61.58k
Polsek Kabuh saat melakukan pembekukan pelaku penebang ilegal di Jalan Raya Desa Pengapon Kecamatan Kabuh Kabupaten Jombang. (Foto: Humas Polres Jombang)
Polsek Kabuh saat melakukan pembekukan pelaku penebang ilegal di Jalan Raya Desa Pengapon Kecamatan Kabuh Kabupaten Jombang. (Foto: Humas Polres Jombang)

TIMESINDONESIA, JOMBANGPolres Jombang melalui Polsek Kabuh berhasil membekuk pelaku penebangan ilegal kayu Jati tanpa dilengkapi dokumen dari Perhutani di Jalan Raya Desa Pengapon Kecamatan Kabuh Kabupaten Jombang, Jumat (11/9/2020).

AKP Rudi Darmawan, Kapolsek Kabuh bersama anggotanya sebelumnya mendapatkan laporan, bahwa ada aktifitas keluar masuk mengangkut kayu dengan truk padahal penebangan sedang libur.

Dua orang saksi mata, Yoyok iswandoko (43)ndan Suwandi (47) yang keduanya merupakan anggota Polri, alamat Asrama Polisi (Aspol) langsung melaporkan ke Polsek setempat.

Polsek kabuh 2

"Kami mendapat laporan dari warga setempat bahwa ada aktifitas pengangkutan kayu sedangakan aktifitas penebangan harusnya libur," kata AKP Rudi, Sabtu (12/9/2020).

Usai mendapatkan laporan, Kapolsek beserta anggota reskrim bergerak, melakukan pengecekan dan pembuntutan ke lokasi.

"Kami berhasil mengamankan satu truk yang bermuatan kayu jati 132 glondong tanpa dilengkapi dokumen yang sah dari perhutani. Kemudian kami bawa pelaku ke polsek untuk penyidikan lebih lanjut," bebernya.

Dari pengamanan ini, diamankan tesangka atas nama Munasir bin Suwadi (57) sopir, alamat Dusun Wedegan Kidul  Rt 001 rw 001 Desa Dayuk Kidul, Kecamatan Kedungadem  Kabupaten Bojonegoro.

"Kami berhasil mengamankan barang bukti yaitu 132 glondong kayu jenis jati berbagai macam ukuran, satu unit truk Izuzu warna putih No. Pol S-8426-AA," jelasnya

Atas tindakannya ini, Munasir terancam pasal 83 ayat 1 huruf b jo pasal 12 UU RI No 18 Tahun 2013 tentang pencegahan dan pemberantasan perusak hutan dengan ancaman penjara 5 tahun penjara.

Tindak lanjut dari Polres Jombang melalui Polsek Kabuh kemudian membuat laporan, lengkapi mindik, memeriksa saksi, menyita BB, cek TKP dan tunggak pohon yang tebang, gelar perkara, memeriksa tersangka, menahan tersangka, lengkapi berkas. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement



Editor : Deasy Mayasari
Publisher : Sholihin Nur

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES