Peristiwa Daerah

KLHK Gagalkan Dua Pelaku Penyelundupan Satwa Sumatera Barat

Sabtu, 12 September 2020 - 18:16 | 43.92k
Ilustrasi - Penangkapan Kukang. (FOTO: Dokumentasi International Animal Rescue Indonesia)
Ilustrasi - Penangkapan Kukang. (FOTO: Dokumentasi International Animal Rescue Indonesia)

TIMESINDONESIA, SUMATERA – Dua pelaku perdagangan satwa dilindungi di Lubuk Sikaping Kabupaten Pasaman, Sumatera Barat dibekuk tim gabungan Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Sumatera Barat dan Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum (Gakkum) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).

Kepala Seksi Konservasi Wilayah I BKSDA Sumatera Barat Khairi Ramadhan menjelaskan, dua pelaku berinisial MN (47 tahun) dan PS (38 tahun) yang merupakan warga Nagari Sontang Cubadak Kecamatan Padang Gelugur Kabupaten Pasaman itu, dibekuk pada Kamis (10/9/2020) lalu.

“Keduanya kedapatan sedang mengangkut dan akan memperjualbelikan satwa dilindungi, berupa 2 ekor Kukang (Nyticebus Coucang), sisik Trenggiling (Manis Javanica) dan sepasang tanduk Kambing Hutan (Carpricornus Sumatraensis),” jelasnya, Sabtu (12/9/2020).

Dari hasil pemeriksaan sementara sambung Khairi Ramadhan, pelaku MN merupakan aktor pemburu dan penjerat satwa seperti harimau, burung rangkong dan berbagai jenis satwa dilindungi lainnya.

“Selain itu pelaku MN juga merupakan penyalur dalam jaringan perdagangan satwa dilindungi sampai ke dumai dan batam. Setidaknya dari pengakuan pelaku MN sudah memperjual belikan satwa berupa harimau sebanyak 8 ekor dan ratusan paruh burung Rangkong namun selalu berhasil terhindar dari pemantauan petugas. Pelaku terkenal ahli dan licin dalam aksinya,” terangnya.

Khairi Ramadhan menambahakan, kedua pelaku serta barang buktinya dan sepeda motor dengan plat nomor dinas, yang diduga aset salah satu Nagari atau Desa Adat di Kabupaten Pasaman, diamankan ke kantor Pos Gakkum Kementerian LHK di Padang untuk proses hukum lebih lanjut.

“Kedua pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di rumah tahanan polda sumbar di Padang. Pelaku terancam pasal 21 ayat 2 huruf a dan huruf d Undang undang nomor 5 tahun 1990 tentang konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya dengan sanksi pidana penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak seratus juta rupiah,” ungkapnya.

Saat ini Khairi Ramadhan bersama tim gabungan KLHK sedang menelusuri pelaku lainnya dalam jaringan perdagangan yang pernah diperbuat oleh pelaku MN. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement



Editor : Imadudin Muhammad
Publisher : Sofyan Saqi Futaki

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES