Pemerintahan

PT KCI Keluarkan Aturan Tambahan Dimasa PSBB DKI Jakarta

Sabtu, 12 September 2020 - 17:54 | 34.33k
Kereta Commuter Line. (FOTO: twitter Commuter Line)
Kereta Commuter Line. (FOTO: twitter Commuter Line)

TIMESINDONESIA, JAKARTA – Menyusul akan diberlakukannya Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) total di Jakarta, mulai Senin 14 September 2020 PT Kereta Commuter Indonesia (PT KCI) pun akan menerapkan protokol kesehatan dengan ketat bagi para penumpang.

Salah satu yang akan terus diperhatikan yakni membuka jendela di setiap ujung gerbong KRL. Hal itu bertujuan untuk memberikan ventilasi dan sirkulasi udara yang cukup saat jam sibuk setiap harinya.

"Untuk mengoptimalkan sirkulasi dan ventilasi udara di dalam kereta, maka jendela KRL di ujung-ujung tiap kereta akan dibuka saat kereta beroperasi di jam sibuk. Pintu KRL sisi kanan maupun kiri juga akan dibuka seluruhnya ketika tiba di stasiun akhir," ujar VP Corporate Communications PT KCI, Anne Purba, dalam keterangan tertulisnya kepada awak media pada Sabtu (12/9).

Sementara itu, di masa PSBB total ini KRL sendiri akan beroperasi mulai pukul 04.00 WIB hingga 21.00 WIB. Jam operasi ini nantinya terus dievaluasi dengan mempertimbangkan kondisi pengguna di masa PSBB. 

Dari segi pengguna, jumlahnya masih akan terus dibatasi setiap gerbong kereta. Sesuai aturan yang berlaku agar kapasitas pengguna hanya 50 persen, KCI juga membatasi tiap kereta hanya dapat diisi 74 orang atau sekitar 45 persen dari kapasitas kereta.

Pembatasan ini dijaga melalui penyekatan di sejumlah zona antrean yang ada di stasiun. Untuk menghindari kepadatan, pengguna dapat memantau langsung kondisi real time antrean di stasiun dari aplikasi KRL Access versi terbaru.

Selain itu, di seluruh stasiun KRL yang berjumlah 80, saat ini telah dilengkapi wastafel tambahan untuk memudahkan pengguna mencuci tangan sebelum dan setelah naik KRL. Di stasiun dan KRL juga tersedia marka jaga jarak sebagai pedoman posisi pengguna untuk duduk maupun berdiri.

Sementara aturan tambahan di KRL selama masa PSBB juga tetap berlaku. Aturan-aturan tambahan ini yaitu bagi orang lanjut usia atau berusia 60 tahun ke atas, tiap harinya hanya dapat menggunakan KRL di luar jam sibuk yaitu pukul 10.00 hingga 14.00 WIB. 

"Para pengguna yang membawa barang sesuai ketentuan namun ukurannya dapat mengganggu penerapan jaga jarak aman di KRL juga hanya dapat naik di luar jam sibuk, Sedangkan anak balita untuk sementara masih dilarang untuk naik KRL," kata Anne.

Aturan PT KCI ini diharapkan mampu diikuti demi kesehatan bersama, jelang pemberlakuakn PSBB DKI Jakarta. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement



Editor : Imadudin Muhammad
Publisher : Sofyan Saqi Futaki

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES