Peristiwa Nasional

Menteri Desa Imbau Sisa Dana Desa Digunakan untuk Program Padat Karya

Sabtu, 12 September 2020 - 15:31 | 75.53k
Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Mendes PDTT) Abdul Halim Iskandar (foto: Humas Kemendes PDTT RI)
Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Mendes PDTT) Abdul Halim Iskandar (foto: Humas Kemendes PDTT RI)

TIMESINDONESIA, JAKARTAMenteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Mendes PDTT) Abdul Halim Iskandar mengimbau agar dana desa yang masih ada digunakan untuk program Padat Karya Tunai Desa (PKTD).

Menurut Abdul Halim Iskandar atau yang akrab disapa Gus Menter ini,  jika sisa dana desa digunakan untuk PKTD maka ekonomi di desa bisa terus bergerak. Selain itu, PKTD juga diharapkan bisa mengurangi angka pengangguran di desa. 

“Contoh kecil, kalau sisa dana desa yang ada di Lampung ini di pakai 55 persen untuk upah dengan model pendekatan PKTD, kemudian 1 orang bekerja 10 hari maka akan menyerap 377.443 orang atau setara dengan 17 persen angkatan kerja desa,” ujarnya

“Ini kan lumayan kalau 17 persen angkatan kerja desa mendapatkan pekerjaan dengan total gaji satu juta orang, maka akan menaikkan daya beli masyarakat,” sambungnya saat memberikan arahan kepada Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa dan Transmigrasi Provinsi Lampung di Gedung Pasiban, Bandar Lampung pada Sabtu, (12/9/2020).

Ia juga menjelaskan perbedaan PKTD dengan padat karya yang dikelola oleh Kementerian PUPR,  Kementerian Perhubungan maupun yang dikelola oleh Kementerian lainnya.

“PKTD fokus pada satuan kegiatan yang tidak terlalu membutuhkan skill. Karena pada hakikatnya padat karya tunai desa adalah bentuk jaring pengaman sosial yang lebih gentle dibanding dengan BLT. Dengan kata yang lebih mudah dipahami PKTD aalah BLT yang dikemas sedemikian rupa dalam bentuk kerja-kerja konkret,” ungkapnya.

PKTD dari dana desa merupakan kegiatan padat karya tunai yang murni dikelola oleh desa. Dalam PKTD ini, desa diberi keleluasaan dalam menentukan lokasi pekerjaan hingga penerimaan tenaga kerja.

Adapun kriteria keterlibatan warga desa dalam program PKTD, yakni pengangguran, keluarga miskin, dan warga marginal lainnya, termasuk juga perempuan kepala keluarga.

“Supaya dana Desa tetap dirasakan kehadirannya oleh seluruh lapisan masyarakat. Kalau kemudian padat karya tunai desa dan model swakelola betul-betul menjadi nafas pengelolaan penggunaan dana desa dalam pembangunan desa, maka bisa diteruskan,” tegasnya.

Selain itu, Menteri Desa juga berpesan, dalam pelaksanaan Padat Karya Tunai Desa harus menerapkan adaptasi kebiasaan baru yakni pakai masker, cuci tangan pakai sabun dengan air mengalir atau pakai hand sanitizer, serta jaga jarak. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement



Editor : Wahyu Nurdiyanto
Publisher : Lucky Setyo Hendrawan

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES