Politik

Kesatuan Mahasiswa Pemantau Pemilu Minta KPU RI Pulihkan Hak Bahrain-Muchlis

Sabtu, 12 September 2020 - 14:08 | 59.81k
 Kesatuan Mahasiswa Pemantau Pemilu mengelar aksi untuk mendesak KPU RI untuk mengevaluasi kinerja KPUD Halmahera Selatan (Halsel). (Foto: Kesatuan Mahasiswa Pemantau Pemilu)
Kesatuan Mahasiswa Pemantau Pemilu mengelar aksi untuk mendesak KPU RI untuk mengevaluasi kinerja KPUD Halmahera Selatan (Halsel). (Foto: Kesatuan Mahasiswa Pemantau Pemilu)

TIMESINDONESIA, HALMAHERA SELATAN – Kesatuan Mahasiswa Pemantau Pemilu mengelar aksi untuk mendesak KPU RI untuk mengevaluasi kinerja KPUD Halmahera Selatan (Halsel). Tuntutan tersebut disampaikan menyusul adanya penolakan berkas pendaftaran salah satu Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Halsel yakni Bahrain-Muchlis.

Dalam aksi massa ini meminta kepada Bawaslu RI untuk melakukan investigasi kepada salah satu oknum di Bawaslu Halsel yang diduga cenderung memihak kepada salah satu Pasangan Calon lain. 

“Kita mendesak kepada Bawaslu RI untuk meminta kepada Bawaslu Kabupaten Halmahera Selatan agar segera melakukan sidang gugatan yang diajukan oleh pasangan Bahrain-Muchlis,” kata Bimantika selaku Koordinator Aksi di depan Kantor Bawaslu RI, Jakarta, dalam keterangan persnya. 

Bimantika menyampaikan Paslon Bahrain-Muchlis telah melakukan pendaftaran di KPUD Halmahera Selatan pada tanggal 6 September 2020. Pada saat pendaftaran berlangsung di meja registrasi dan belum sampai pada tahapan verifikasi, KPUD Halsel sudah menyatakan sikap untuk menolak proses pendaftaran Paslon tersebut.

“Pasangan Calon Bahrain-Muchlis merasa dirugikan oleh keputusan KPU Kabupaten Halmahera Selatan. Pada saat penolakan itu KPUD Halsel tidak memberikan satupun dokumen terkait dengan berita acara penolakan, mestinya kan harus ada berita acara penolakan, tetapi KPUD Halsel tidak membuat berita acara penolakan,” jelasnya.

Ia menjelaskan keputusan KPUD Halsel yang menolak berkas pendaftaran Paslon Bahrain-Muchlis dapat dinyatakan melanggar peraturan perundang-undangan dan tidak memberikan kepastian hukum kepada Paslon tertentu. Lebih lanjut, kuasa hukum dari Bahrain Kasuba selaku Calon Bupati Halmahera Selatan atas nama Muhammad Konoras menyampaikan keberatan dan mempertanyakan sikap KPUD terkait alasan penolakan berkas itu.

“Itu pun KPUD tidak mampu menjelaskan secara hukum apa alasan penolakan, padahal seluruh persyaratan telah dipenuhi oleh Bahrain-Muchlis sehingga tidak ada alasan bagi KPUD Halsel untuk menolak berkas tersebut,” lanjutnya. 

Bima menyampaikan dalam hasil dialog dengan KPUD Halsel tidak menghasilkan titik temu, kuasa hukum Bahrain-Muchlis pun mengajukan gugatan dengan melaporkan KPUD Halsel ke Bawaslu Kabupaten Halsel. Pada saat dimasukan berkas, terjadi banyak kendala karena ada oknum Bawaslu berkilah ingin menghindari proses gugatan tersebut, namun pada akhirnya laporan tersebut tetap diterima oleh Bawaslu Halsel.

Bawaslu Kabupaten Halsel, lanjut Bimantika meminta waktu selama lima hari untuk melakukan verifikasi berkas gugatan apakah memenuhi syarat untuk dilakukannya gugatan hingga sidang, “Ini sedang dilakukan proses verifikasi, maka kita mendesak kepada Bawaslu RI untuk meminta kepada Bawaslu Kabupaten agar meminta itu semua. Tujuannya untuk membatalkan keputusan KPUD Halsel yang telah menolak berkas Bahrain-Muchlis,” tegasnya

Massa aksi Kesatuan Mahasiswa Pemantau Pemilu juga meminta kepada KPU RI dan Bawaslu RI untuk merekomendasikan kepada KPUD Halsel agar memulihkan hak pencalonan Bahrain-Muchlis yang sudah dalam proses pendaftaran tetapi ditolak.  Massa aksi juga berharap besar kepada KPU RI dan Bawaslu RI untuk mengevaluasi kinerja KPUD Halsel dan Bawaslu Halsel terkait dengan sengketa gugatan.(*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement



Editor : Ferry Agusta Satrio
Publisher : Ahmad Rizki Mubarok

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES