Peristiwa Nasional

Liputan6.com Kecam Keras Teror Melalui Doxing pada Wartawannya

Sabtu, 12 September 2020 - 12:53 | 27.06k
Doxing (FOTO: Hai online.com)
Doxing (FOTO: Hai online.com)

TIMESINDONESIA, JAKARTALiputan6.com mengecam keras tindakan teror melalui doxing (menyebarluaskan informasi pribadi secara publik) terhadap salah satu karyawannya.

Hal itu dikarenakan, kerja-kerja jurnalistik telah diatur Undang-Undang Pers No 40 tahun 1999,  Kode Etik Jurnalistik dan Pedoman Pemberitaan Media Siber.

"Jika ada yang keberatan dengan pemberitaan Liputan6 com, ada banyak mekanisme yang disediakan oleh undang-undang itu," kata Irna Gustiawati selaku Pimpinan Redaksi Liputan6.com, Sabtu (12/9/2020).

Menurutnya, wartawan tidak bekerja atas nama pribadinya, melainkan atas nama institusi dan dalam sistem yang dilindungi serta sekaligus patuh pada ketentuan undang-undang pers.

Oleh karenanya lanjut Gustiawati, menjadikan wartawan sebagai sasaran dengan melakukan tindakan kekerasan seperti doxing, bukan saja salah alamat, tapi sangat berbahaya. "Karena itu kami akan menempuh jalur hukum untuk merespon tindakan ini," tambahnya.

Kata dia, doxing adalah bentuk tindakan kekerasan dan jelas sangat berbahaya, apalagi mencantumkan link yang mengarah kepada alamat rumah, foto keluarga, termasuk foto anak bayi sang wartawan,  yang sama sekali tidak ada hubungannya dengan materi berita yang ditulis.

"Dalam kasus ini, pelaku bukan saja mendoxing wartawan kami, tapi juga keluarga, menunjuk alamat rumah, nomor telepon, dan link akun privat yang mengarah ke foto keluarga, termasuk foto sang bayi," ujarnya.

Sebelumnya, Dewan Pers juga menyanyangkan beberapa kasus peretasan media dan doxing yang belakangan ini terjadi.

Menurut Dewan Pers, wartawan bisa saja membuat kesalahan pemberitaan maupun kegiatan peliputan, sehingga merugikan pihak tertentu. Namun, Dewan Pers menilai hendaknya semua pihak mempersoalkan kemungkinan itu secara transparan berdasarkan mekanisme yang diatur dalam UU Pers no. 40 tahun 1999.

Dewan Pers menilai, ini adalah tindakan teror melalui doxing yang dialami jurnalis Liputan6.com tidak dibenarkan dan sangat menggangu kemerdekaan pers. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement



Editor : Ronny Wicaksono
Publisher : Lucky Setyo Hendrawan

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES