Peristiwa Daerah

Kejari Kota Probolinggo Amankan Terpidana Kasus Korupsi Perdin 2007

Jumat, 11 September 2020 - 20:30 | 66.29k
Nanang menjalani rapid tes sebelum diserahkan ke Lapas Kelas IIB Kota Probolinggo. (Foto: Istimewa)
Nanang menjalani rapid tes sebelum diserahkan ke Lapas Kelas IIB Kota Probolinggo. (Foto: Istimewa)

TIMESINDONESIA, PROBOLINGGO – Kejaksaan Negeri atau Kejari Kota Probolinggo mengamankan buron terpidana kasus korupsi perjalanan dinas DPRD Kota Probolinggo, Jawa Timur. Kasus tersebut, terjadi pada 2007 silam. Sebelum tertangkap, terpidana tersebut sempat kabur dan buron selama belasan tahun.

Kasi Intel Kejaksaan Negeri Kota Probolinggo, Benny Briyandono menyebut terpidana itu atas nama Nanang Koentjahjono. Nanang terjerat kasus korupsi perjalanan dinas DPRD Kota Probolinggo tahun 2007 silam.

“Selain Nanang, ada tersangka lain yaitu Indah Wilujeng. Keduanya ini merupakan pasangan suami istri. Dalam kasus perjalanan dinas ini, Nanang merupakan rekanan dengan nama CV. Indonesia Makmur,” jelas Benny, Jumat (11/9/2020) petang.

Tim kejaksaan mengamankan Nanang pada Jumat siang, sekitar pukul 13.00 WIB. Diamankan di sekitar batas Kota Probolinggo. Sayangnya, pihak Kejaksaan tidak menerangkan, batas kota bagian mana.

Memakai putih lengan panjang dan celana kain abu-abu serta memakai tas ransel, Nanang menjalani pemeriksaan di ruang Kasi Intelejen. Pemeriksaan berlangsung selama satu jam, sebelum akhirnya dibawa ke Lapas IIB Kota Probolinggo.

Atas perbuatannya kala itu, terpidana merugikan keuangan negara kurang lebih Rp 100.juta. Dijelaskan Benny, putusan kasasi atas kasus Nanang sudah keluar dari mahkamah agung, tepatnya tanggal 22 Agustus 2011 silam. Dengan pidana penjara 1 tahun dan denda 5 tahun penjara. Apabila tidak terbayar dendanya, maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan.

Perkara kasus korupsi perjalanan dinas DPRD Kota Probolinggo ini melalui proses yang panjang. Dari kasus penyidikan dilakukan pada tahun 2009, penyidikan dilakukan oleh tim penyidik dari tim Kejari Kota Probolinggo.

Terpidana dituntut pada 21 Oktober 2010 dengan dakwaan primer pasal 2 ayat 1 juncto pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999, diubah dengan UU RI 31 tahun 1999. Tentang tindak pidana korupsi, juncto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP. Subsider pasal 3 UU RI Nomor 31 Tahun 1999, juncto UU RI nomor 20 tahun 2001. Serta UU RI Nomor 48 tahun 2009 dan UU RI nomor 8 tahun 1981 .

Usai menjalani rapid test dan pemberkasan administrasi, Nanang langsung digiring ke Lapas Kelas IIB Kota Probolinggo. Di dampingi Kasi Intelijen, Benny Briyandono dan Kasi Pidsus Kejari Kota Probolinggo, Ciprian Caesar. Terpidana ini, akan menjalani hukuman 10 bulan dan membayar denda 50 juta rupiah. Apabila tidak terbayarkan, diganti hukuman kurungan 3 bulan. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement



Editor : Irfan Anshori
Publisher : Lucky Setyo Hendrawan

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES