Politik Pilkada Serentak 2020

Soal Bantuan Parpol, PKB Kabupaten Probolinggo dan LSM Saling Lapor

Jumat, 11 September 2020 - 18:57 | 77.04k
Jubir PKB Kabupaten Probolinggo, Mustofa saat di Polres Probolinggo (foto: Wardana)
Jubir PKB Kabupaten Probolinggo, Mustofa saat di Polres Probolinggo (foto: Wardana)
FOKUS

Pilkada Serentak 2020

TIMESINDONESIA, PROBOLINGGO – Penggunaan dana bantuan keuangan parpol DPC PKB Kabupaten Probolinggo, Jatim, dilaporkan koalisi LSM ke Kejaksaan Negeri Kraksaan karena diduga dikorupsi. Namun Ketua DPC PKB Abdul Malik Haramain membantah hal itu dan menyebutnya sebagai fitnah dan melapor balik.

Koalisi LSM yang melaporkan meliputi LSM Garda Nusantara, LSM Sorotan Masyarakat Anti Korupsi (Somasi), serta Perkumpulan Pemantau Keuangan Negara (PKN). Laporan dilakukan Selasa (1/9/2020).

Sebelum melapor, PKN melakukan klarifikasi ke sejumlah mantan ketua PAC, akhir Agustus lalu. Dalam klarifikasi, mantan PAC mengaku tak pernah membubuhkan tanda tangan, seperti yang tertuang dalam surat pertanggung jawaban (SPJ) penggunaan bantuan keuangan alias banpol PKB tahun 2019.

"Laporan itu fitnah. Karena berdasarkan pemeriksaan BPK, Banpol kami klir," kata Malik. Ia pun menunjukkan hasil pemeriksaan BPK atas Banpol tahun 2018 dan 2019 yang diperolah partainya.

Buntut dari ini, pengurus DPC PKB Kabupaten Probolinggo melaporkan LSM yang dimaksud ke Polres setempat, Jumat (11/9/2020). Langkah ini ditempuh karena PKB merasa dicemarkan. Pengacara juga telah disiapkan.

Malik meyakini ulah LSM tersebut tak berdiri sendiri. "Kami melakukan investigasi untuk mengungkap siapa di belakang itu. Karena kami yakin tidak berdiri sendiri," sebutnya.

Dari data yang dihimpun, bantuan keuangan parpol diatur dengan Peraturan Pemerintah (PP) nomor 5/2009 yang telah dua kali diubah. Yakni dengan PP nomor 83/2012, dan PP nomor 1/2018 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 5 tahun 2009 tentang Bantuan Keuangan kepada Partai Politik.

Berdasarkan PP 1/2018, bantuan keuangan untuk tingkat kabupaten sebesar Rp 1.500 per suara sah. Namun dapat dinaikkan sesuai kemampuan daerah dengan persetujuan Mendagri.

Penggunaan Banpol diprioritaskan untuk pendidikan politik parpol atau masyarakat, minimal 60 persen. Selain itu, juga digunakan untuk operasional sekretariat parpol.

Di Kabupaten Probolinggo, besaran Banpol ditetapkan sebesar Rp 1.400 per suara sah. PKB mendapat bantuan sebesar Rp 188 juta. Di antara 8 parpol yang memiliki kursi di DPRD Kabupaten Probolinggo, bantuan untuk PKB masuk dalam dua besar.

Parpol dengan bantuan tertinggi adalah Nasdem (Rp 257,8 juta). Adapun di posisi ketiga yaitu Partai Golkar (101,6 juta). Disusul PPP dengan bantuan sebesar Rp 90,3 juta. Di DPRD, PKB Kabupaten Probolinggo memiliki jatah pimpinan. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement



Editor : Ronny Wicaksono
Publisher : Lucky Setyo Hendrawan

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES