Dua Belas Korban Meninggal Covid-19 di Magetan Bakal Dapat Santunan Kemensos RI
TIMESINDONESIA, MAGETAN – Kementerian Sosial Republik Indonesia (Kemensos RI) akan memberikan santunan sebesar Rp15 juta kepada setiap korban meninggal akibat terinfeksi virus corona atau Covid-19, termasuk di Kabupaten Magetan. Kabar itu diungkapkan Kepala Dinas Sosial (Dinsos) Magetan, Yayuk Sri Rahayu.
Yayuk mengatakan, di Kabupaten Magetan ada sebanyak 12 orang meninggal karena Covid-19 yang bakal menerima santuan dari Kemensos RI. Santunan duka itu akan diterimakan kepada ahli waris korban.
"Ini sesuai surat edaran dari Kemensos RI. Santuanan ini nantinya akan ditransfer oleh kemensos langsung ke rekening ahli waris. Mereka yang diajukan ber KTP Magetan, jumlahya ada 12 orang, karena kalau alamatnya luar daerah tidak bisa," ujarnya kepada TIMES Indonesia, Jumat (11/9/2020).
Untuk mendapatkan santunan ini, Dinas Sosial mensyaratkan ahli waris untuk melengkapi sejumlah pesyaratan. Yakni, mulai keterangan terinfeksi dari satgas penanganan Covid-19, kutipan akte kematian, hingga surat keterangan dan buku rekening ahli waris.
"Kalau kapan cairnya, kami belum bisa memastikan karena itu kewenangan Kemensos. Kita hanya kewenangan mengumpulkan persyaratan dan kemudian menyampaikan ke provinsi. Selanjutnya, provinsi yang akan menyampaikan ke Kemensos RI," jelas Kepala Dinsos Kabupaten Magetan. (*)
**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.
Advertisement
Editor | : Ronny Wicaksono |
Publisher | : Lucky Setyo Hendrawan |