Ekonomi

Rencana Pembentukan Dewan Moneter, Ekonom: Ini Berbahaya

Jumat, 11 September 2020 - 17:52 | 45.15k
Webinar Forum Tebet (Forte), Jumat (11/9/2020). (FOTO: Tangkapan Layar)
Webinar Forum Tebet (Forte), Jumat (11/9/2020). (FOTO: Tangkapan Layar)

TIMESINDONESIA, JAKARTA – Rencana pembentukan Dewan Moneter dalam revisi Undang-Undang (RUU) tentang perubahan UU Nomor 23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia (BI) menuai kontroversi. Rencana ini diketahui berasal dari bahan paparan matriks persandingan oleh Tim Ahli Badan Legislasi DPR RI. 

Pembentukan Dewan Moneter dalam Revisi UU BI tersebut menurut pandangan para pakar justru bakal memperburuk kondisi perekonomian. Mereka mempertanyakan satu hal, indepensi BI sebagai Bank Sentral akan tergerus. 

Webinar Forum Tebet 2

Lantas, apakah BI harus membiayai fiskal? Karena hal ini pernah terjadi pula pada tahun 1953 dan tidak berhasil. Kepemimpinan di bawah bayang-bayang pemerintah itu akhirnya usai setelah orde baru berlalu. 

"Jadi ini kemunduran," tegas Director Political Economy and Policy Studies (PEPS), Anthony Budiawan dalam Forum Tebet (Forte) Pembentukan Dewan Moneter: Skenario Merancang BI menjadi Kasir Pemerintah & Penalang Bank Bermasalah?, Jumat (11/9/2020). 

Namun isu pembentukan Dewan Moneter yang diketuai oleh Menteri Keuangan RI justru makin santer terdengar. 

Rencana pembentukan ini diketahui berasal dari bahan paparan matriks persandingan oleh Tim Ahli Badan Legislasi DPR dalam rangka revisi Undang-Undang (UU) nomor 23 tahun 1999 tentang Bank Indonesia (BI).

Melalui ketentuan tersebut, independensi BI yang sebelumnya dijamin oleh UU BI bisa hilang. Pasalnya, pemerintah melalui Menteri Keuangan sebagai Ketua Dewan Moneter akan semakin leluasa mengoordinasikan dan mengarahkan kebijakan moneter sejalan dengan kebijakan umum pemerintah di bidang perekonomian. Selain itu, dewan ini menjadi pihak yang berhak untuk menetapkan kebijakan moneter.

Bertambahnya kuasa pemerintah terhadap BI tak hanya berhenti di Dewan Moneter saja. Beberapa contoh lainnya meliputi pemberian hak suara bagi pemerintah dalam Rapat Dewan Gubernur BI dan bertambahnya kuasa presiden dalam membentuk Dewan Gubernur BI.

Melalui RUU ini, BI juga difungsikan sebagai jaring pengaman bagi situasi keuangan pemerintah. Hal ini terlihat dari pasal yang membolehkan BI untuk memberi kredit pada pemerintah dan semakin bebasnya BI untuk membeli surat-surat utang pemerintah.

Pertanyaannya, apakah benar RUU BI ini demi keselamatan Bangsa Indonesia seutuhnya ataukah hanya untuk memenuhi nafsu kemaruk kuasa segelintir pejabat?

Ekonom Senior INDEF Enny Sri Hartati berkata senada. Wacana ini malah membuka mata publik bahwa negara semakin 'ngaco'. 

Webinar Forum Tebet 3

Kendati Revisi UU Bank Indonesia Nomor 23 1999 sudah lama dirancang untuk berbagai stakeholder. Tetapi yang menjadi persoalan dan mengagetkan publik adalah isi dari revisi tersebut. 

"Dalam UU BI yang telah direformasi tahun 1999 ada sesuatu yang sangat vital hilang," ungkapnya. 

Mestinya, tegas Enny, roh perekonomian tidak boleh terlepas dari Pasal 33 di mana seluruh stakeholder harusnya mendukung upaya mengoptimalkan kesejahteraan masyarakat dan membangun sebuah sistem ekonomi demokratis. 

Peranan Bank Sentral tentu, harusnya ikut mendukung agar tatanan perekonomian tersebut sesuai pasal 33 sehingga terjadi demokratisasi. 

"Kendati Bank Sentral adalah independen tapi tidak boleh terlepas dari pasal 33 itu sendiri. Kebijakan BI harus searah dengan kepentingan nasional dan independensi tidak boleh kebablasan," ungkapnya. 

Jika dirunut dari belakang, ada persoalan yang selama ini menjadi kendala dalam koordinasi fiskal dan moneter yang kerap dikeluhkan oleh pelaku usaha. Karena sering jalan masing-masing seolah-olah menjadi dua dunia. 

"Moneter dan fiskal tidak sinkron dan menyebabkan terjadi disharmoni," tandasnya. 

Selama ini untuk menyelesaikan koordinasi fiskal dan moneter sebenarnya sudah memiliki forum tersendiri. Di sisi lain, persoalan juga makro dan mikro prudensial kita makin babak belur pasca terpisah antara Bank Sentral dengan OJK. 

"Justru praktik sinergi makin runyam," tandasnya. 

Independensi Bank Sentral sejauh ini telah menjadi best practice. Artinya, lanjut Enny, revisi UU BI yang tengah dibahas oleh DPR RI dan pemerintah sebenarnya sudah menyalahi atau tidak konsisten dengan kepentingan publik selama ini. 

Padahal yang menjadi masalah baik kinerja secara umum atau peran justru pada akuntabilitas, transparansi dan kredibilitas. Jadi bukan persoalan independensi karena bank Sentral memang harus independen agar tatanan ekonomi tidak amburadul. 

"Tiga hal ini menjadi pekerjaan rumah DPR. Namun yang menjadi masalah justru dibiarkan yang tidak masalah justru diotak-atik oleh DPR," ucapnya. 

Lebih lanjut, Head of Research Data Indonesia, Herry Gunawan menegaskan bahwa tindakan pemerintah ini telah dilakukan secara sistemik dan sangat berbahaya.

"Ini berbahaya. Dan itu sangat pintar mengakali saya, nggak tahu siapa itu," cetusnya 

Sementara masalah utama di fiskal keseimbangan primer makin defisit dan tidak ada upayakan untuk membenahi. Belum lagi pemerintah sudah masuk dalam jebakan hutang. 

"Jangan merusak fundamental antara moneter dan fiskal. Lebih baik Menkeu fokus pada fiskal dan jangan mengganggu independensi Bank Indonesia sebagai Bank Sentral," tegasnya. 

Enny kembali menambahkan, apa sebenarnya tiba-tiba ada perppu sistem reformasi keuangan? Ia sendiri tidak yakin DPR paham. 

"Kita tidak yakin DPR sebagai lembaga politis ini paham. Karena ini bahaya sekali, karena tidak sekedar dampaknya terhadap inflasi dan stabilitas ekonomi kita. Karena ini persoalannya jangka panjang menyangkut hubungan Indonesia dengan global. Walaupun nanti ada alibi demi kepentingan nasional. Namun nyatanya tidak memberikan dampak positif," katanya.

Kontroversi rencana pembentukan Dewan Moneter dalam revisi Undang-Undang (RUU) tentang perubahan UU Nomor 23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia (BI) ini tetap berlangsung sampai saat ini  (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement



Editor : Faizal R Arief
Publisher : Lucky Setyo Hendrawan

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES