Peristiwa Nasional

BWI Apresiasi Kinerja Kemenag RI dalam Urusan Wakaf

Jumat, 11 September 2020 - 17:15 | 45.56k
Menteri Agama saat berdiskusi dengan Ketua BWI M. Nuh, Jumat (11/9). (Foto: kemenag.go.id)
Menteri Agama saat berdiskusi dengan Ketua BWI M. Nuh, Jumat (11/9). (Foto: kemenag.go.id)

TIMESINDONESIA, JAKARTAKemenag RI (Kementerian Agama RI) yang diwakili Menag RI (Menteri Agama RI) Fachrul Razi menerima kunjungan Ketua Badan Wakaf Indonesia (BWI) Mohammad Nuh di kediamannya, Cipayung Jakarta.

Dalam kunjungan yang berlangsung relatif singkat, M. Nuh mengapresiasi hubungan yang selama ini terjalin dengan baik, antara Kementerian Agama dan BWI.

Menteri Agama 3

"Kami sangat berterima kasih sekali, bahwa hubungan Kemenag dengan BWI ini sangat intim. Ini lebih dari baik," ungkap M. Nuh, Jumat (11/09).

"Kami ucapkan terima kasih, atas langkah-langkah Pak Menteri dalam penyelamatan aset-aset wakaf. Kami apresiasi betul terhadap ini," lanjutnya.

Dalam kesempatan itu, M. Nuh juga menyampaikan rencana Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) BWI di Jakarta, 14 September mendatang. "Kami mohon Pak Menteri berkenan memberikan sambutan dalam acara Rakornas BWI. Dan nanti akan dilanjutkan Bapak Wapres membuka acara Rakornas," kata M Nuh.

Menag Fachrul mengapresiasi kiprah BWI di bawah pimpinan M. Nuh yang memiliki hubungan baik dengan berbagai lembaga negara lainnya.  "ini pasti karena ketuanya," ungkap Menag.

Menurut Menag, lembaga seperti BWI, memang hendaknya dipimpin oleh orang yang dapat dipercaya, dan dikenal memiliki integritas yang tinggi.

"Apalagi soal wakaf. Orang akan mewakafkan, pasti diyakini akan dikelola dengan baik. Kalau yang menjabat tidak memiliki kredibilitas, mana mau orang mewakafkan hartanya," jelas Menag.

Menag juga menyatakan dukungannya terhadap program-program yang dilaksanakan BWI seraya berharap terus ditingkatkan. "Kami mendukung seluruh program BWI. Ke depan kita terus tingkatkan betul pengelolaan wakaf ini," tandas Menag.

Hadir mendampingi, Direktur Pemberdayaan Zakat dan Wakaf M Fuad Nasar menjelaskan, Menag selama ini sangat taat asas dan taat prosedur dalam mengambil setiap keputusan terkait wakaf.

Fuad lalu mencontohkan dalam proses mengeluarkan izin perubahan status tanah wakaf yang menurut aturan per-UU-an menjadi kewenangan Kemenag.

"Menag tidak akan mengeluarkan izin perubahan status tanah wakaf tanpa persetujuan BWI. Menag pun melakukan check and recheck sebelum menandatangani keputusan guna memastikan kebenaran dokumen dan kebenaran faktual agar aset wakaf tidak dirugikan," tutur Fuad.

"Menag juga selalu mengingatkan jajarannya bahwa tidak boleh terjadi henky-pengky di dalam proses ruislag tanah wakaf," tandasnya dalam pertemuan Menag RI yang mewakili Kemenag RI, dengan pihak BWI. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement



Editor : Ronny Wicaksono
Publisher : Lucky Setyo Hendrawan

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES