PSBB Diperketat, Kemenag RI Pun Perketat Layanan Pernikahan
TIMESINDONESIA, JAKARTA – Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) kembali diperketat, prosedur pendaftaran pernikahan di Kemenag RI (Kementerian Agama RI) pun terpaksa turut diperketat.
Direktur Bina KUA dan Keluarga Sakinah Kemenag, Muharam Marzuki mengatakan, layanan nikah tetap berjalan, namun tetap menerapkan protokol kesehatan secara ketat. Hal ini sesuai Surat Edaran (SE) Dirjen Bimas Islam Kemenag tertanggal 10 Juni 2020.
"Sesuai SE Dirjen Bimas Islam, layanan KUA secara nasional tetap berjalan sebagaimana mestinya. Karena PSBB jilid dua, protokol kesehatan dalam layanan nikah di DKI Jakarta akan diperketat," kata Marzuki di Jakarta, Jumat (11/9).
Menurutnya, layanan pernikahan di wilayah yang memberlakukan PSBB akan menerapkan protokol sesuai peraturan yang diberlakukan Gugus Tugas Covid-19 setempat. Selain itu, pendaftaran nikah hanya dapat dilakukan secara online melalui situs simkah.kemenag.go.id.
"Pelaksanaan akad nikah baik di KUA ataupun di luar KUA di masa penerapan PSBB hanya boleh dilaksanakan bagi yang telah mendaftar pada tanggal sebelum diberlakukannya PSBB tersebut dan telah disetujui oleh pihak KUA," ujarnya.
Di samping itu, pelaksanaan akad nikah, baik di KUA ataupun di luar KUA, hanya boleh diikuti 10 peserta. Jumlah ini terdiri atas pasangan calon pengantin (2), wali nikah (1), perwakilan saksi (2), perwakilan orang tua calon pengantin (2), penghulu (1), kameramen (1), dan pendamping calon pengantin (1).
Selain itu, yang perlu diperhatikan adalah ruangan untuk akad nikah harus memiliki sirkulasi udara yang baik. "Tak kalah penting sirkulasi udara ruangan yang digunakan untuk pelaksanaan akad nikah dipastikan kondisinya baik," tandasnya menegaskan aturan ketat Kemenag RI untuk pernikahan di masa PSBB ini. (*)
**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.
Advertisement
Editor | : Ronny Wicaksono |
Publisher | : Ahmad Rizki Mubarok |
Sumber | : TIMES Jakarta |