Peristiwa Daerah

Polisi Titipkan Reza Artamevia ke BNN Lido untuk Direhabilitasi

Jumat, 11 September 2020 - 16:02 | 17.47k
Reza Artamevia yang ditangkap karena kasus narkoba. (FOTO: RCti.plus)
Reza Artamevia yang ditangkap karena kasus narkoba. (FOTO: RCti.plus)

TIMESINDONESIA, JAKARTA – Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus menyatakan, penyanyi Reza Artamevia telah dititipkan di Balai Besar Rehabilitasi BNN Lido, Cogombong, Bogor, Jawa Barat, sejak Kamis (10/9/2020) kemarin.

Nantinya, penyanyi kelahiran 29 Mei 1975, Jakarta itu akan menjalani proses rehabilitasi terkait kasus narkoba yang menjeratnya beberapa waktu lalu.

"Saya mengatakan kemarin (rumah sakit rehabilitasi) di Pasar Jumat, ternyata rujukannya rekomendasinya ke Lido. Surat sudah kita masukan ke BNP untuk bisa dilakukan assessment," katanya seperti yang dikutip dari kompas.com, Jumat (11/9/2020).

Sebelumnya, lanjut dia, melalui kuasa hukum, keluarga Reza mengajukan permohonan rehabilitasi yang nantinya akan dinilai oleh BNN tingkat Provinsi DKI Jakarta pada pekan depan.

"Selama proses penyidikan ke depan, tersangka RA dititipkan di Balai Besar Rehabilitasi BNN Lido untuk mendapatkan pengobatan dan rehabilitasi," ujarnya.

Reza Artamevia dibekuk aparat kepolisian Polda Metro Jaya terkait kasus penyalahgunaan narkoba. Dia ditangkap di restoran di kawasan Jatinegara, Jakarta Timur pada Jumat (4/9/2020) lalu.

Polisi mendapatkan barang bukti berupa satu klip sabu-sabu seberat 0,78 gram dari dalam tas Reza. Setelah penggeledahan, kepolisian mendapatkan satu paket alat hisap sabu dari rumah Reza di kawasan Cirendeu, Tangerang Selatan.

Oleh sebab ulah itu, Reza akan dikenakan Pasal 112 Ayat 1, subsider Pasal 127 Ayat 1 UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan acaman paling singkat empat tahun dan paling lama 12 tahun penjara.

Tak hanya itu, polisi saat ini sudah mengantongi identitas seorang pengedar berinisial F yang diduga menjual sabu kepada Reza Artamevia. Saat ini F sudah masuk daftar pencarian orang (DPO) dan tengah dicari keberadaannya. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement



Editor : Ferry Agusta Satrio
Publisher : Ahmad Rizki Mubarok
Sumber : TIMES Jakarta

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES