Kopi TIMES

Sengketa Dukungan Pilkada, Awas Terjatuh Di Lobang yang Sama

Jumat, 11 September 2020 - 15:42 | 53.15k
Choirul Amin, kolumnis, founder inspirasicendeki.com
Choirul Amin, kolumnis, founder inspirasicendeki.com

TIMESINDONESIA, MALANG – KREDIBILITAS penyelenggara pemilihan kepala daerah (Pilkada) Serentak 2020 benar-benar diuji. Kondisi pandemi yang sempat dikhawatirkan, memaksa penyelengga selalu sigap dinamika situasional, serta tidak 'main-main' dengan kesiapan jajarannya dan apapun keputusan pelaksanaan tahapan yang diambil. 

Setidaknya di Kabupaten Malang, penyelenggara pilkada kini tengah di bawah tekanan, dan sempat mengalami public untrust (ketidakpercayaan publik), karena kinerja dan profesionalitasnya diragukan. Gugatan sengketa hasil verifikasi dukungan paslon perseorangan yang sudah diputus, setidaknya harus menjadi pelajaran berharga terutama bagi KPU setempat. Kesalahan dan ketidaksiapan, jangan lantas menjadikannya terperosok pada lobang yang sama! 

Drama gugatan sengketa pengusung bakal paslon perseorangan pilkada Kabupaten Malang sempat terjadi, dan akhirnya diputuskan melalui persidangan majelis Bawaslu, untuk dilakukan verifikasi faktual lanjutan pendukung yang diklaim sebagai 'dukungan kosong.' Jajaran KPU harus melanjutkan verfak lanjutan terhadap 48 ribu lebih pendukung dalam waktu tiga hari. Pekerjaan yang bisa dianggap tak berat, namun bukan berarti mudah dilakukan dalam kondisi yang ada serta situasi apapun yang mungkin bisa terjadi. 

Sedikit kilas balik, dua kali verifikasi faktual memastikan dukungan penduduk bakal paslon perseorangan sudah dilakukan. Beberapa kali pula, ini sudah diawali dengan pencermatan administratif dari berkas salinan KTP yang disodorkan LO pengusung perseorangan. Ketidakcermatan, salah data, dan kebijakan sepihak, yang akhirnya menjadi muasal dan obyek sengketa gugatan kepada KPU Kabupaten Malang. 

Membaca kasus penyelenggara pilkada di Kabupaten Malang, sejumlah hal bisa dicermati publik, setidaknya menyangkut kematangan, profesionalitas, bahkan kredibilitasnya. Kinerja penyelenggara, terlebih KPUD, terlihat masih gagap dan kedodoran sejak tahapan awal pemilihan bupati dan wakil bupati Malang 2020 ini. Ada kesan, jajaran KPU Kabupaten Malang masih terkaget-kaget kesiapannya, menghadapi tahapan pencalonan jalur perseorangan. 

Sejak awal tahapan ini, didapati penilaian kecermatan dan ketelitian yang masih lemah pada jajaran KPU Kabupaten Malang. Munculnya banyak nama yang berstatus aktif sebagai adhoc penyelenggara dalam daftar pendukung bakal paslon perseorangan bisa dipertanyakan. Padahal, daftar pendukung ini sudah melalui proses verifikasi administrasi oleh KPU selama beberapa waktu sebelumnya. 

Sebuah ketidakcermatan, karena jauh-jauh hari KPU sudah mempunyai istrumen aplikasi SILON (Sistem Informasi Pencalonan Perseorangan Pilkada), sebelum dilakukannya verifikasi administrasi. Alasan paling sederhana dan mudah, mungkin terjadi kesalahan penginputan data (pendukung). Terdengar lazim, namun klasik sebenarnya! 

Sayangnya, ketidakcermatan yang sama diulang jajaran KPU pada tahapan verfak dukungan perbaikan. Ini sempat menjadi catatan khusus pihak Bawaslu, yang akhirnya meminta penundaan pelaksanaan verfak sehari. Salah satu sebabnya, tetap saja muncul nama yang sebelumnya sudah dinyatakan tidak memenuni syarat (TMS) dalam daftar dukungan. Penundaan ini, yang kemudian juga disoal oleh pihak pengusung pencalonan bakal paslon perseorangan. 

Verfak dukungan perbaikan ini, waktunya bersamaan tahapan pemutakhiran daftar pemilih, yang harus diverifikasi (coklit). Lagi-lagi, temuan yang hampir sama didapati, banyak pemilih TMS tetap muncul. Contoh saja, satu nama pemilih yang sudah dua kali pelaksanaan pemilu/pilkada sudah dicoret karena TMS (meninggal dunia), tetap dimunculkan. Dalam konteks ini, KPU Kabupaten Malang sempat dihadapkan audit pengawasan, terkait kualitas kerja sinkronisasi daftar pemilih yang dilakukan. Sebuah pertanyaan wajar tentunya! 

Agak mengherankan memang, bagaimana tim pengusung (LO) paslon perseorangan mendapati data, bahwa kerja verfak dukungan ini tidak dilakukan tuntas. Pihak LO mengklaim mendapati 45 persen lebih, dari 51 ribu lebih pendukung, tidak jelas status dukungannya alias tidak diverfak. Salah satu sebabnya, hanya karena tak datang saat dihadirkan. Alasan kuat bagi LO, tanggung jawab verfak tetaplah penyelenggara, tidak lantas menyimpulkan TMS karena ketidakhadiran saat diundang. 

Apapun ketetapan akhir yang nanti didapatkan, setidaknya yang dijunjung tinggi dan diperjuangkan pengusung persorangan tetap harus dihormati: mempertahankan hak konstitusi (pendukungnya) sekaligus memastikan pilkada dilaksanakan sesuai asas keadilan, profesional, kredibel dan berintegritas. Jika proses dan hasil akhir verfak lanjutan ini tidak cacat, juga akan menjadi preseden positif dan kepercayaan publik penyelenggaraan pilkada tahun ini. Karena, hak konstitusi yang terabaikan atau terkebiri, bisa jadi akan memengaruhi partisipasi pemilih nantinya. Bahkan, bukan tidak mungkin memunculkan sikap apolitis kelompok pemilih (pendukung) tertentu. 

Dimenangkannya gugatan 'kesalahan' penyelenggaraan pilkada oleh tim LO ini, bisa juga diartikan karena ketidakmatangan dalam arti kesiapan sepenuhnya penyelenggara menghadapi tekanan yang ada. Hal ini juga bisa diartikan pengakuan penyelanggara, atas belum maksimalnya kerja yang dilakukan. Tekanan yang bisa jadi semakin besar nantinya, mengingat kontestasi dan tekanan penyelenggaraan pilkada jauh lebih kuat dan dinamis nantinya. 

Tak bermaksud meragukan, pekerjaan penyelenggara pilkada masih panjang dan butuh konsentrasi lebih ekstra nantinya. Tidak semata kredibilitas penyelenggaraan, namun juga perlu dipikirkam bersama kualitas produk pilkada yang kelak dihasilkan. Pilkada Kabupaten Malang 2020 ini, memang menjadi ujian pertama hajat pemilihan sebagian besar penyelenggara, terutama pada tubuh komisioner KPU Kabupaten Malang dan jajarannya. Salam Pilkada Berkualitas! (*)

***

*)Oleh: Choirul Amin, kolumnis, founder inspirasicendeki.com, Bekas relawan Jaringan JPPR Malang Pemilu 2009. 

*)Tulisan Opini ini sepenuhnya adalah tanggungjawab penulis, tidak menjadi bagian tanggungjawab redaksi timesindonesia.co.id

*) Kopi TIMES atau rubrik opini di TIMES Indonesia terbuka untuk umum. Panjang naskah maksimal 4.000 karakter atau sekitar 600 kata. Sertakan riwayat hidup singkat beserta Foto diri dan nomor telepon yang bisa dihubungi.

*) Naskah dikirim ke alamat e-mail: [email protected]

*) Redaksi berhak tidak menayangkan opini yang dikirim.

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement



Editor : Faizal R Arief
Publisher : Rizal Dani

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES