Peristiwa Daerah Bencana Nasional Covid-19

DKI Jakarta Kembali PSBB, Ini Daftar Perusahaan yang Boleh Beroperasi

Jumat, 11 September 2020 - 13:30 | 23.93k
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan (FOTO: Tribunnews)
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan (FOTO: Tribunnews)
FOKUS

Bencana Nasional Covid-19

TIMESINDONESIA, JAKARTA – Kasus Covid-19 di DKI Jakarta terus bertambah. Untuk menekan ini, Pemprov DKI Jakarta memutuskan menerapkan kembali pembatasan sosial berskala besar (PSBB) yang ketat.

Nantinya seluruh tempat hiburan akan kembali ditutup. Kerumunan dan kegiatan yang mengumpulkan massa bakal dilarang.  Tempat ibadah yang boleh dibuka hanya di level kampung atau komplek dan hanya boleh digunakan oleh warga setempat. Khusus tempat ibadah di zona merah atau wilayah dengan kasus tinggi tidak diperbolehkan buka.

PSBB secara total itu akan berlaku selama dua pekan. Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria juga menjelaskan, pelaksanaan PSBB DKI Jakarta secara total itu bakal dimulai pada Senin, 14 September 2020.

Adapun daftar perusahaan komersial dan swasta yang boleh beroperasi sebagai berikut:

1) Toko-toko yang berhubungan dengan bahan dan barang pangan atau kebutuhan pokok serta barang penting, yang mencakup makanan. Antara lain: beras, kedelai, cabai, bawang merah, bawang putih, bawang bombay, gula, minyak goreng, tepung terigu, buahbuahan dan sayuran, daging sapi, daging ayam, telur ayam, ikan, susu dan produk susu, dan air minum dalam kemasan) termasuk warung makan/rumah makan/restoran, serta barang penting yang mencakup benih, bibit ternak, pupuk, pestisida, obat dan vaksin untuk ternak, pakan ternak, gas LPG, triplek, semen,besi baja konstruksi, dan baja ringan;

2) Bank, kantor asuransi, penyelenggara sistem pembayaran, dan ATM, termasuk vendor pengisian ATM dan vendor teknologi informasi (IT) untuk operasi perbankan, call center perbankan dan operasi ATM;

3) Media cetak dan elektronik;

4) telekomunikasi, layanan internet, penyiaran dan layanan kabel. IT dan Layanan yang diaktifkan dengan IT (untuk layanan esensial) sebisa mungkin diupayakan untuk bekerja dari rumah, kecuali untuk mobilitas penyelenggara telekomunikasi, vendor/supplier telekomunikasi/IT, dan penyelenggara infrastruktur data;

5) pengiriman semua bahan dan barang pangan atau barang pokok serta barang penting termasuk makanan, obat-obatan, peralatan medis;

6) pompa bensin, LPG, outlet ritel dan penyimpanan Minyak dan Gas Bumi;

7) pembangkit listrik, unit dan layanan transmisi dan distribusi;

8) layanan pasar modal sebagaimana yang ditentukan oleh Bursa Efek Jakarta;

9) layanan ekspedisi barang, termasuk sarana angkutan roda dua berbasis aplikasi dengan batasan hanya untuk mengangkut barang dan tidak untuk penumpang;

10) layanan penyimpanan dan pergudangan dingin (cold storage);

11) layanan keamanan pribadi.

Dengan kebijakan tersebut, penularan Covid-19 di DKI Jakarta yang kini sudah level mengkhawatirkan diharapkan dapat ditekan dengan penerapan PSBB dengan ketat. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement



Editor : Ferry Agusta Satrio
Publisher : Ahmad Rizki Mubarok
Sumber : TIMES Jakarta

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES