Petugas Satpol PP Tuban Razia Warung Penjual Miras dan Karaoke Ilegal
TIMESINDONESIA, TUBAN – Petugas gabungan Satpol PP Tuban, TNI, Polri dan BNNK Tuban, menggelar razia warung penjual miras, cafe karaoke ilegal dan pekerja seks komersial (PSK).
Razia yang dilakukan di Kecamatan Tuban, Montong dan Jatirogo pada Kamis (10/9/2020), malam tersebut, petugas berhasil mengamankan dua PSK di Pasar Sapi Jatirogo. Selain itu, juga menyita miras di sebuah warung, ampli dan mic di cafe di Jatirogo.
"Hasil razia semalam, dua PSK kita amankan di pasar sapi Jatirogo," kata Kasatpol PP Tuban, Heri Muharwanto dikonfirmasi, Jumat (11/09/2020).
Dua orang PSK yang terjaring razia tersebut masing masing adalah Ngarpi (55), asal Kabupaten Rembang dan Suliyem (55) asal Kabupaten Grobogan, Provinsi Jawa Tengah.
Dalam razia ya g berada di lokasi persawahan tersebut, PSK dan tamu berlarian ketika melihat petugas datang. Bahkan beberapa orang ada yang bersembunyi di tanaman jagung.
"Dua PSK yang kita amankan saat razia, kita beri pembinaan saat di kantor Satpol PP Tuban," ucapnya. (*)
**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.
Advertisement
Editor | : Wahyu Nurdiyanto |
Publisher | : Rizal Dani |