Ekonomi

LPPOM MUI Satu-satunya Lembaga Sertifikasi Halal di NTB

Jumat, 11 September 2020 - 12:17 | 47.97k
Ketua LPPOM MUI Perwakilan NTB.(FOTO: Dokumen Pribadi Hj Rauhun)
Ketua LPPOM MUI Perwakilan NTB.(FOTO: Dokumen Pribadi Hj Rauhun)

TIMESINDONESIA, MATARAM – Ketua Pelaksana Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan, dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia (LPPOM MUI) NTB Hj Rauhun, SE menegaskan LPPOM MUI Perwakilan NTB merupakan satu-satunya Lembaga Sertifikasi Halal terakreditasikan dan telah mendapatkan penetapan sebagai lembaga yang melakukan kegiatan pemeriksaan halal dengan SK Nomor : 177 Tahun 2019 Kepala Badan Pelaksana Jaminan Produk Halal (BP BJH).

“LPPOM MUI memiliki auditor yang memiliki kompetensi dan standar mutu pelaksanaan pemeriksaan halal dengan mengacu kepada 11 kriteria HAS 23.000 atau Sistem Jaminan Halal 23 000 miliknya LP POM MUI,” kata Rauhun, kepada TIMES Indonesia di Mataram, Jumat (11/9/2020).

Ia menjelaskan LPPOM MUI NTB telah berubah status menjadi LPPOM MUI Perwakilan NTB berdasarkan SK Direktur LPPOM MUI Pusat tanggal 4 April 2020.

“Dalam rangka mendukung NTB sebagai tuan rumah gelaran MotoGP di Mandalika, LPPOM MUI Perwakilan NTB siap melakukan proses pemeriksaan halal terhadap pelaku UMKM NTB,” tegasnya

Ia menegaskan kembali, LPPOM MUI adalah satu-satunya lembaga pemeriksa halal yang memenuhi syarat sesuai dengan ketentuan Undang-Undang 33 Tahun 2014 dan juga peraturan pemerintah nomor 31 Tahun 2019 tentang Jaminan Produk Halal.

“Dalam waktu dekat kita akan melakukan kegiatan Pelatihan Sistem Jaminan Halal kepada pelaku UMKM karena kita menyadari bahwa pelaku UMKM di NTB ini kan masih minim informasi tentang bagaimana sebenarnya prosedur kebijakan tentang sertifikasi halal,” tuturnya.

“Yang perlu kita dipahami bahwa sertifikasi halal bukan hanya lembaran sertifikat tapi merupakan sebuah jaminan proses yg lakukan oleh pelaku UMKM telah sesuai dengan ketentuan syariat Islam,” kata  Rauhun.

Rauhun memaparkan bentuk jaminan yang diberikan oleh pelaku UMKM adalah mereka harus memiliki sistem jaminan halal di internal perusahaan.

“Bagi LPPOM MUI implentasi sistem jaminan halal itu harus mengacu 11 kriteria Sistem Jaminan Halal HAS 23.000 LPPOM MUI,” tandasnya

 Rauhun memaparkan, ada 11 kriteria Sistem Jaminan Halal HAS 23.000 LPPOM MUI menjadi acuan bagi perusahaan untuk membuat manual atau sistem jaminan halal di masing-masing perusahaan.

“Itu yang ingin kita berikan pemahaman kepada masing-masing pelaku UMKM di NTB, sehingga ke depannya bisa memberikan jaminan apabila kemudian memiliki sertifikasi halal dapat dipastikan selama berlaku sertifikasi halal mereka melakukan aktivitas produksi produknya sesuai dengan syariat Islam," paparnya.

Dalam perkembangan pelaksanaan sertifikasi halal di indonesia saat ini proses pendaftaran dilakukan oleh BPJPH dan selanjutnya pemeriksaan halal oleh Lembaga Pemeriksa Halal yang telah di akrrleditasi BPJPH seperti LPPOM MUI yang telah ditetapkan sebagai pemeriksa halal oleh BPJPH.

Untuk proses selanjutnya adalah penetapan fatwa oleh MUI dalam bentuk ketetapan halal. Berdasarkan ketetapan halal tersebut nantinya BPJPH akan menerbitkan sertifikat halal bagi pelaku usaha.

“Nah itulah perkembangan kebijakan dan prosedur sertifikasi halal terbaru. Sedangkan bagi LPPOM MUI sebagai pemeriksa halal melaksanakan peran dan fungsinya sesuai KMA 982 tahun 2019 tentang Layanan Sertifikasi Halal, Standar mutu acuan proses pelaksanaan pemeriksaan halal kita adalah mengacu pada sistem jaminan halal HAS 23.000 dengan 11 kriteria," kata Rauhun menambahkan. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement



Editor : Wahyu Nurdiyanto
Publisher : Rizal Dani

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES