Ekonomi

Pemohon BPUM di Kabupaten Madiun Melebihi Kuota Penerima

Kamis, 10 September 2020 - 23:35 | 143.21k
Para pemohon BPUM sedang mengisi form di kantor disperdagkop UM. (Foto: Feby Dian NR/TIMES Indonesia)
Para pemohon BPUM sedang mengisi form di kantor disperdagkop UM. (Foto: Feby Dian NR/TIMES Indonesia)

TIMESINDONESIA, MADIUN – Pemohon BPUM (bantuan produktif usaha mikro) dari Kementerian Koperasi RI di Kabupaten Madiun sudah mencapai 19 ribu orang. Jumlah itu melebihi kuota yang diberikan yakni 12 ribu orang.

Sekretaris Dinas Perdagangan Koperasi dan Usaha Mikro (Disperdagkop UM) Agus Suyudi mengatakan setiap hari data terus berkembang. Dalam empat hari terakhir terjadi lonjakan jumlah pemohon yang notabene pelaku usaha UMKM.

"Senin (7/9/2020) jumlah pemohon masih 12 ribu. Sekarang sudah bertambah  jadi 19 ribu orang," kata Agus.

Sesuai jadwal, pemohon diberi batasan hingga 16 September 2020 mendatang. Pemohon yang masuk akan diajukan ke Kementerian Koperasi. Selanjutnya akan dilakukan verifikasi dan validasi data oleh Bank BRI selaku mintra kementerian dalam penyaluran BPUM.

"Kita hanya sebagai dinas pengusul. Cair atau tidak nanti akan ada verifikasi BRI," jelas Agus.

Verifikasi pemohon menggunakan NIK sehingga akan terlihat punya bantuan, utang atau nominal tabungan yang dimiliki seperti yang disyaratkan dalam penerimaan BPUM.

"Kementerian Koperasi akan melakukan validasi apakah pelaku sudah mendapatkan bantuan lain, mempunyai pinjaman modal usaha dan jumlah saldo rekening yang dimiliki tidak lebih dari Rp 2 juta," jelas Agus.

Dari sekian banyak pengajuan, hingga saat ini baru sekitar 6 ribu pemohon yang telah terverifikasi dan menikmati pencairan BPUM senilai Rp. 2,4 juta.

Mengantisipasi  jumlah pemohon yang tiap hari kian bertambah, Disperdagkop UM akan mengikuti regulasi Pemerintah Pusat terkait peralihan dari daerah lain yang tidak terserap ataupun pengajuan tambahan dari APBD.

"Untuk pengajuan tambahan dari dana APBD atau yang lainnya masih melihat regulasi pemerintah," kata Agus.

BPUM merupakan bantuan yang diberikan kepada pelaku UMKM. Bantuan tersebut sebagai stimulan agar usaha dapat terus berjalan.  Terlebih di tengah pandemi Covid-19 ini banyak pelaku usaha yang gulung tikar dan mengalami penurunan pendapatan termasuk di Kabupaten Madiun. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement



Editor : Irfan Anshori
Publisher : Rizal Dani

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES