Politik Pilkada Serentak 2020

Kepala BKPSDM Kabupaten Bandung Bantah Ada ASN Dampingi Paslon Nia-Usman

Kamis, 10 September 2020 - 22:20 | 38.15k
Kepala BKPSDM Kabupaten Bandung Wawan A. Ridwan. (Foto: Humas Pemkab Bandung for TIMES Indonesia)
Kepala BKPSDM Kabupaten Bandung Wawan A. Ridwan. (Foto: Humas Pemkab Bandung for TIMES Indonesia)
FOKUS

Pilkada Serentak 2020

TIMESINDONESIA, BANDUNG – Kepala BKPSDM Kabupaten Bandung (Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia) Wawan A. Ridwan menanggapi pemberitaan di salah satu media online nasional.

Ia mengklarifikasi berita yang memuat pernyataan dari Koordinator Divisi Pengawasan dan Hubungan Antarlembaga Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bandung, terkait adanya dugaan dua Aparatur Sipil Negara (ASN) yang mengantarkan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Kurnia Agustina-Usman Sayogi saat cek kesehatan di Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS) Kota Bandung.

"Sampai saat ini, kami belum mendapatkan informasi dari Bawaslu, terkait siapa ASN tersebut," ujar Kepala BKPSDM di ruang kerjanya di Soreang, Kamis (10/9/2020).

Berdasarkan informasi yang ia dapat, Wawan membenarkan bahwa ada yang mendampingi pasangan Nia-Usman saat cek kesehatan.

"Kalau memang terbukti ada ASN Pemkab Bandung yang terlibat, kami akan lakukan penindakan. Namun kami tegaskan, yang mengantar calon pasangan tersebut bukan ASN," tukas Wawan.

Ia menuturkan, dalam menjaga netralitas ASN, pihaknya berkomitmen untuk menindak siapapun yang melanggar aturan terkait netralitas ASN. "Kami akan lakukan penindakan berdasarkan rekomendasi dari Komisi ASN (KASN)," tegasnya.

Jelang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak pada 9 Desember mendatang, Aparatur Sipil Negara (ASN) Kabupaten Bandung telah berkomitmen untuk menegakkan prinsip netralitas, melalui sebuah deklarasi.

“ASN sudah diberi rambu-rambu dalam menata aspirasi politik, agar terhindar dari konflik kepentingan pribadi, kelompok, ataupun golongan. ASN dilarang mendukung aktivitas kampanye, menyebarkan berita hoax dan ujaran kebencian, serta melakukan intimidasi dan keberpihakan terhadap calon tertentu," paparnya.

Pihaknya saat ini tengah memproses tiga orang pelanggar kode etik dan disiplin ASN. “Setelah mendapat rekomendasi dari KASN, ketiga orang ini sedang diproses lebih lanjut oleh Majelis Kode Etik,” ungkap Wawan, Kepala BKPSDM Kabupaten Bandung(*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement



Editor : Irfan Anshori
Publisher : Rizal Dani

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES