Peristiwa Daerah New Normal Life 2020

Satpol PP Pemprov Sumsel Siap Tegakkan Disiplin Pakai Masker

Kamis, 10 September 2020 - 22:38 | 31.17k
Apel kesiapan penegakkan disiplin pakai masker di Sumsel. (Foto: Pemprov Sumsel)
Apel kesiapan penegakkan disiplin pakai masker di Sumsel. (Foto: Pemprov Sumsel)
FOKUS

New Normal Life 2020

TIMESINDONESIA, PALEMBANG – Cegah penyebaran pandemi Covid-19, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Sumsel menggelar apel gabungan tim satgas, di halaman Kantor Satpol PP Sumsel, Kamis (10/9/2020).

Apel gabungan tim satgas Covid-19 dipimpin Kasat Pol PP Sumsel, Aris Saputra dan diikuti oleh anggota TNI-Polri, Dinas Perhubungan Sumsel, Kejaksaan Tinggi Sumsel, Pengadilan Tinggi, Dinas Kesehatan Sumsel, BPBD Sumsel, serta instansi terkait.

Satpol PP Sumsel 2

Kasat Pol PP Sumsel, Aris Saputra mengatakan apel gabungan tim satgas Covid-19 digelar bertujuan untuk melaksanakan sosialisasi, edukasi, dan penertiban pada masyarakat di lokasi yang berpotensi menimbulkan kerumunan masyarakat.

"Tim ini sebagai tim pengendalian pengawasan, penerapan disiplin dan penegakan hukum adaptasi kebiasaan baru menuju masyarakat produktif dan aman pada masa pandemi Covid-19 di Sumsel," ujar Dia.

Aris menambahkan tahapan sosialisasi kurang lebih satu minggu hingga sepuluh hari, kemudian dilanjutkan dengan pelaksanaan tindakan disiplin atau sanksi seperti tertuang dalam Peraturan Gubernur (Pergub) No 37 Tahun 2020 tentang pedoman adaptasi kebiasaan baru.

"Pergub ini ditujukan bagi seluruh masyarakat yang berada di Kabupaten/kota di Provinsi Sumsel, baik secara personal atau individu, juga kepada setiap instansi, organisasi termasuk perkumpulan di mana lokasinya baik itu pengendara pribadi ataupun umum, juga toko-toko, mall, pasar, tempat hiburan, serta restoran dan karaoke," terang Aris.

Pihaknya mengimbau agar masyarakat Sumsel di mana pun berada saat berada di luar rumah melaksanakan dan mengikuti protokoler kesehatan Covid-19.

"Gunakan masker, rutin mencuci tangan, terapkan pola hidup bersih dan sehat, jaga jarak, dan tetap tinggal berada di rumah jika tak ada keperluan mendesak," katanya.

Dia menyebutkan jika ada temuan pelanggaran protokol kesehatan Covid-19, dikatakan Aris akan diberikan sanksi bagi para pelanggar berupa sanksi administrasi. 

"Sedangkan untuk instansi organisasi, perkumpulan, toko dan pengusaha, akan diberikan sanksi teguran lisan serta tertulis dengan penghentian sementara operasional, dan tindakan tegas akan diambil dengan menutup operasi kegiatan usaha mereka," terang Aris Saputra di Kantor Satpol PP Sumsel(*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement



Editor : Deasy Mayasari
Publisher : Lucky Setyo Hendrawan

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES