KPU Gunungkidul Izinkan Kampanye Terbuka, Peserta Dibatasi 100 Orang
TIMESINDONESIA, YOGYAKARTA – Bakal Pasangan Calon (Bapaslon) Bupati dan Wakil Bupati pada Pilbup Gunungkidul 2020, diizinkan melakukan semua jenis kegiatan kampanye asalkan menerapkan protokol pencegahan Covid-19. Hal tersebut disampaikan oleh Ketua KPU Gunungkidul, Ahmadi Ruslan Hani, Kamis (10/09/2020).
"Semua jenis kampanye prinsipnya boleh dilakukan tetapi harus menerapkan protokol Covid-19," kata Ahmadi, Kamis (10/9/2020).
Ahmadi menyebut protokol pencegahan Covid-19 itu di antaranya pengecekan suhu tubuh, mencuci tangan pakai sabun, menjaga jarak aman, menghindari kerumunan, serta wajib memakai masker.
Di samping itu, peserta kampanye dengan bentuk tatap muka yang mengikuti dibatasi paling banyak 50 orang sementara kampanye dalam bentuk rapat umum atau terbuka dibatasi hanya sebanyak 100 orang.
Hal itu, kata Ahmadi, sesuai Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 10 Tahun 2020 tentang Perubahan PKPU Nomor 06 Tahun 2020, tentang Pelaksanaan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan atau Wali Kota dan Wakil Walikota serentak ditengah pandemi Covid-19.
"Ada perubahan PKPU 6/2020, semula di PKPU untuk kampanye terbuka peserta separuh kapasitas ruangan atau lapangan namun saat sudah diatur maksimal 100 peserta," tandas Ketua KPU Gunungkidul, Ahmadi Ruslan Hani terkait mekanisme kampanye di Pilbup Gunungkidul. (*)
**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.
Advertisement
Editor | : Ronny Wicaksono |
Publisher | : Lucky Setyo Hendrawan |