Cegah Penyebaran Covid-19 Saat Pilkada, Ini Pesan KPU Tuban untuk Paslon
TIMESINDONESIA, TUBAN – Ketua KPU Tuban, Fatkul Iksan menyampaikan bahwa dalam pelaksanaan Pilkada 2020 kali ini, ada aturan tambahan tentang penerapan protokol kesehatan pencegahan Covid-19.
Dengan demikian, seluruh tahapan pemilu, baik itu kampanye, rapat dan kegiatan lainnya, wajib menerapkan protokol kesehatan.
Sebelumnya, dalam acara pembagian masker serentak oleh Bupati Tuban, Kapolres Tuban, Kasdim 0811/Tuban, dan Paslon Pilbup Tuban di Mapolres Tuban, Kamis (10/09/2020). Kapolres sempat menyinggung pelaksanaan pendaftaran Paslon beberapa waktu lalu yang mengundang banyak massa.
Dijelaskan Fathul Iksan, Peratutan KPU nomor 10 tahun 2020 yang memuatkan berbagai tahapan Pilkada sesuai protokol kesehatan. "Semua tahapan Pilkada mulai dari pendaftaran, kampanye dan rapat telah diatur agar mendukung upaya pencegahan penyebaran Covid-19," jelasnya.
Ditambahkan, dalam PKPU juga dijelaskan metode kampanye dan rapat umum, serta pertemuan terbatas. Sehingga harapannya pelaksanaan Pemilu di tengah Pandemi saat ini berjalan lancar dan aman.
"Setiap pelaksanaan tahapan Pemilu harus mematuhi protokol kesehatan. Dan bagi para Paslon kita harap bisa ikut menyosialisasikannya ke seluruh pendukung dan simpatisan mereka untuk selalu menerapkan prtotokol kesehatan," beber Fatkul.
Senda dengan KPU Tuban, Komisioner Bawaslu Tuban, Marfuah menegaskan bahwa pihaknya bakal mengawasi secara ketat pelaksanaan tahapan pilkada Tuban agar sesuai protokol kesehatan. "Kita dari Bawaslu akan mengawal dan mengawasi secara ketat penerapan protokol kesehatan disetiap tahapan Pilkada Tuban, begitupun saat kampanye," tutupnya.(*)
**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.
Advertisement
Editor | : Faizal R Arief |
Publisher | : Ahmad Rizki Mubarok |
Sumber | : TIMES Tuban |