Pemerintahan

Luncurkan Perbud No. 57/2020, Bupati Jombang akan Sanksi Pelanggar Protokol Kesehatan

Kamis, 10 September 2020 - 15:17 | 56.74k
Bupati Jombang Berserta peserta apel kampanye sosialisasi penegakan Perbup no 57 tahun 2020 di Alon-alon Jombang (FOTO: Rohmadi/TIMES Indonesia)
Bupati Jombang Berserta peserta apel kampanye sosialisasi penegakan Perbup no 57 tahun 2020 di Alon-alon Jombang (FOTO: Rohmadi/TIMES Indonesia)

TIMESINDONESIA, JOMBANGBupati Jombang Hj. Mundjidah Wahab luncurkan Perbup No. 57/ 2020 tentang pemberian sanksi kepada masyarakat yang melanggar protokol kesehatan selama Covid-19.

Hal tersebut disampaikan saat Pemerintah Kabupaten Jombang menggelar apel kampanye penggunaan sekaligus pembagian masker dalam rangka penerapan adaptasi kebiasaan baru untuk mendukung percepatan penanganan Covid-19 dan pemulihan ekonomi nasional di Alun-alun Jombang, Kamis (10/9/2020).

Bupati Jombang B

Apel tersebut dipimpin langsung oleh Bupati Jombang Hj. Mundjidah Wahab yang didampingi oleh Kapolres Jombang AKBP Agung Setyo Nugroho, S.I.K dan Kasdim 0814/Jombang Mayor Inf. M. Run Harjono.

Bupati menyampaikan dalam sambutannya, apel yang diselenggarakan ini merupakan gerakan kampanye nasional yang dilakukan Kementrian Kesehatan untuk mencegah penularan Covid-19.

"Bagi masyarakat yang tidak patuh terhadap protokol kesehatan saat beraktivitas di luar rumah / fasilitas hukum akan dikenai sanksi," katanya.

Sanksi tersebut yaitu berupa administrasi teguran secara tertulis, kerja sosial membersihkan sarana fasilitas umum dengan mengenakan rompi, serta denda administratif minimal 100 ribu rupiah yang disetorkan Satpol PP ke rekening kas Daerah Kabupaten Jombang paling lambat 1x24 jam.

Bupati Jombang C

Perbud mulai diberlakukan pada tanggal 23 September 2020 dan penegak peraturan tersebut adalah Satpol PP Kabupaten Jombang.

Setelah apel selesai dilanjutkan dengan tanda tangan untuk kesepakatan bersama dalam penyegahan dan penangan Covid-19 di Jombang, dimulai dari Bupati, Wakil Bupati, Sekda, Kapolres dan Kasdim 0814/Jombang, perwakilan dari masing-masing pleton peserta apel. Acara diteruskan dengan konvoi sosialisasi penggunaan masker sepanjang Jalan Wahid Hasyim keliling ke Jalan RE Martadinata Jombang menggunakan kendaraan roda dua dan roda empat.

“Tujuan kita membuat Perbup No. 57/2020 adalah untuk memberikan sanksi pada masyarakat yang tidak disiplin dalam memakai masker,” tegas Bupati Jombang.(*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement



Editor : Faizal R Arief
Publisher : Ahmad Rizki Mubarok
Sumber : TIMES Jombang

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES