Peristiwa Nasional

Beri Efek Jera, Wali Kota Malang Sanksi Pelanggar Protokol Covid-19

Kamis, 10 September 2020 - 13:31 | 28.65k
Wali Kota Malang Sutiaji memberikan sanksi kepada warganya yang melanggar protokol Covid-19. (FOTO: Naufal Ardiansyah/TIMES Indonesia)
Wali Kota Malang Sutiaji memberikan sanksi kepada warganya yang melanggar protokol Covid-19. (FOTO: Naufal Ardiansyah/TIMES Indonesia)

TIMESINDONESIA, MALANG – Operasi gerakan memakai masker terus dilakukan di Kota Malang. Wali Kota Malang Sutiaji turun jalan memantau masyarakat terutama penggunaan masker.

Mereka yang diketahui tidak mengenakan masker, langsung diberikan sanksi sosial untuk efek jera. Sanksinya beragam, mulai disuruh menyanyikan lagu Indonesia Raya, membaca Pancasila, Padamu Negeri, hingga push up dan diberi kalung bertuliskan 'saya pelanggar protokol Covid-19. Jangan seperti saya'.

Sutiaji.jpg

Jika tidak mau, yang melanggar tersebut ditawarkan membayar denda administrasi sebesar Rp100 ribu. Namun, kebanyakan masyarakat memilih sanksi sosial daripada harus membayar denda.

Operasi tersebut dilakukan secara gabungan Wali Kota Malang Sutiaji, Wakil Wali Kota Malang Sofyan Edi Jarwoko, Kapolresta Malang Kota Kombes Pol Leonardus Simarmata, dan Dandim 0833 Letkol Arm Ferdian Primadhona.

Seorang kakek yang tengah mengendarai kendaraan roda dua kepergok Sutiaji. Dia tidak mengenakan masker sehingga harus diberikan edukasi dan sanksi.

Sutiaji-2.jpg

Kakek tersebut diminta membaca Pancasila. Setelah dicoba berkali-kali, dia tidak hafal. Secara humanis, hukuman diberikan Sutiaji.

"Masak gak hafal. Ayo dihafal dulu," pinta Sutiaji.

Orang nomor satu di Kota Malang tersebut lantas meminta kakek tersebut menirukan Sutiaji membacakan Pancasila. Usai membaca, kakek itu langsung diberikan masker dan diminta langsung memakainya.

"Jadi saat ini kita membagikan masker kepada masyarakat dan menyampaikan ke masyarakat kalau masker harus dipakai," tegas Wali Kota Malang Sutiaji. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement



Editor : Wahyu Nurdiyanto
Publisher : Sofyan Saqi Futaki

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES