Tak Pakai Masker, Warga di Kota Malang Dihukum Baca Pancasila Hingga Lagu Indonesia Raya
TIMESINDONESIA, MALANG – Sejumlah warga di Kota Malang yang kepergok petugas kedisiplinan langsung disanksi menyanyikan lagu Indonesia Raya dan menyebutkan Pancilsa. Sanksi efek jera tersebut diberikan kepada warga yang melanggar protokol kesehatan Covid-19 seperti tak memakai masker.
Usai apel gabungan gerakan kampanye memakai sekaligus pembagian masker oleh Forkopimda dan TNI-Polri di Jalan Tugu, Kota Malang, Kamis (10/9/2020) tim gabungan menyisir kawasan Balai Kota Malang dan Stasiun Kota Baru.
Dalam operasi yang dipimpin Wali Kota Malang Sutiaji, Wakil Wali Kota Malang Sofyan Edi Jarwoko, Kapolresta Malang Kota Kombes Pol Leonardus Simarmata, dan Dandim 0833 Letkol Arm Ferdian Primadhona, sejumlah warga diberi sanksi sosial.
Bentuknya beragam. Ada yang diminta menyanyikan lagu Indonesia Raya, Pancasila, Padamu Negeri, hingga push up dan diberi kalung bertuliskan 'saya pelanggar protokol Covid-19. Jangan seperti saya'. Jika tidak mau, yang melanggar tersebut ditawarkan membayar denda administrasi sebesar Rp100 ribu.
"Salah satu bukti dia disiplin atau enggak paling tidak dia pakai masker," ujar Sutiaji.
Sutiaji mengingatkan masyarakat agar selalu taat protokol Covid-19 dimana pun berada. Menurutnya, angkat kepatuhan penggunaan masker di Kota Malang masih rendah, sekitar 57-60 persen. (*)
**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.
Advertisement
Editor | : Wahyu Nurdiyanto |
Publisher | : Ahmad Rizki Mubarok |