Peristiwa Nasional

Tuban Tidak Lagi Zona Merah, Masyarakat Diminta Disiplin Protokol Kesehatan

Kamis, 10 September 2020 - 11:22 | 76.18k
Juru Bicara (Jubir) Satuan Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten Tuban, Endah Nurul Komariyati, ST, M.Kes (10/09/2020) (FOTO: Ahmad Istihar/TIMES Indonesia)
Juru Bicara (Jubir) Satuan Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten Tuban, Endah Nurul Komariyati, ST, M.Kes (10/09/2020) (FOTO: Ahmad Istihar/TIMES Indonesia)

TIMESINDONESIA, TUBAN – Setelah dua minggu berstatus kawasan zona merah di provinsi Jawa Timur, Kabupaten Tuban kembali ditetapkan Zona Oranye atau dengan risiko sedang kenaikan kasus Covid-19.

Juru Bicara Satuan Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten Tuban, Endah Nurul Komariyati, ST, M.Kes. menyatakan bahwa perubahan status zona Oranye ditentukan 15 indikator pendukung. 

Lima belas indikator tiga diantaranya penurunan penambahan kasus konfirmasi positif Covid-19 dan plus menurun angka kematian dan angka kesembuhan meningkat. 

Endah-Nurul-Komariyati.jpg

“Hal ini sesuai dengan regulasi terbaru penanganan Covid-19 yang telah ditetapkan,” kata Endah Nurul Komariyati, Kamis (10/09/2020).

Endah menjelaskan, jumlah kasus konfirmasi positif Covid-19 di Kabupaten Tuban dapat ditekan menjadi 50 persen dari puncaknya. Pada saat berstatus Zona Merah, angka tertinggi kasus terkonfirmasi positif mencapai 72 kasus kurun waktu seminggu. 

“Dalam kurun seminggu dapat ditekan di bawah 50 persen dari puncak atau kurang dari 36 kasus baru,” jelasnya. 

Endah menambahkan, angka kematian akibat Covid-19 berhasil diturunkan kurun waktu 1 minggu, dari 6 kasus menjadi 3 kasus. Selain itu, angka kesembuhan terus meningkat sesuai dengan pedoman tentang Penanganan Covid-19 Kemenkes RI.

Data dihimpun Tim Satgas Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten Tuban, hari ini tercatat 25 orang Pasien terpapar positif Covid-19 dinyatakan sembuh, walaupun masih ditemukan 2 pasien terkonfirmasi baru. 

Endah mengklaim capaian saat ini berkat sinergitas lintas sektor instansi pemerintah, tenaga medis dan masyarakat. Di samping itu, intensitas penertiban dan penegakan Perbup Tuban No. 65 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Prokotol Kesehatan sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Covid-19, mendukung penekanan penyebaran Covid-19 di Bumi Wali.

Meski telah berstatus Zona Oranye, lanjut Endah, operasi penertiban protokol kesehatan tetap dilakukan menyisir 20 kecamatan di Kabupaten Tuban. Pemberlakuan Perbup Tuban No. 65 Tahun 2020 sebagai bentuk sosialisasi, edukasi, dan pendisiplinan masyarakat agar mematuhi protokol kesehatan. 

“Pada akhirnya, masyarakat diharapkan dapat terus berdisiplin dan terbiasa menerapkan prokotol kesehatan tanpa perlu ditakut-takuti petugas ataupun sanksi,” sambungnya perempuan yang juga sekretaris Dinas Kesehatan Tuban tersebut. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement



Editor : Wahyu Nurdiyanto
Publisher : Sofyan Saqi Futaki

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES