Penegakan Disiplin Kepesertaan BPJAMSOSTEK Utamakan Upaya Persuasif
TIMESINDONESIA, JEMBER – Kantor BPJAMSOSTEK Cabang Jember dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Jember melakukan sosialisasi kepesertaan kepada puluhan notaris yang tergabung dalam Ikatan Notaris Indonesia (INI) Cabang Jember, Selasa (8/9/2020).
Kegiatan yang digelar di salah satu rumah makan di kawasan Argopuro, Jember ini dihadiri Kepala Kantor BPJAMSOSTEK Cabang Jember R. Edy Suryono, Kepala Kejari Jember Prima Idwan Mariza, dan Ketua INI Cabang Jember Muti'atul Khasanah.
Kepala BPJAMSOSTEK Cabang Jember R. Edy Suryono menerangkan bahwa sosialisasi kepada kalangan notaris dilakukan untuk mendorong kantor notaris untuk mendaftarkan seluruh notaris maupun karyawannya dalam jaminan ketenagakerjaan.
Menurutnya, jaminan ketenagakerjaan merupakan hak yang wajib diberikan kepada seluruh pekerja untuk melindungi pekerja.
"Program ini sangat membantu jika terjadi risiko sehingga tidak perlu berpikir lagi karena sudah dialihkan ke BPJS Ketenagakerjaan. Dengan iuran yang cukup murah dan terjangkau karena program pemerintah pasti tidak mahal agar terjangkau semua lapisan masyarakat khususnya pemberi kerja," terang Edy saat dijumpai di sela-sela kegiatan.
Dia juga menerangkan bahwa pihaknya juga menggandeng Kejari Jember dalam sosialisasi tersebut.
Peran Kejaksaan, lanjutnya, sebagai mitra BPJAMSOSTEK dalam rangka pendisiplinan peserta, khususnya kepada pemberi kerja atau perusahaan serta bantuan hukum.
"Dalam situasi Covid-19 difokuskan pada perusahaan yang tidak terdampak Covid-19. Bagi perusahaan yang tidak patuh kami tindaklanjuti dengan kejaksaan sebagai bantuan hukum. Hal ini bertujuan untuk mendisiplinkan agar dilaksanakan,” ujarnya.
Sementara itu, Kepala Kejari Jember Prima Idwan Mariza membenarkan bahwa pihaknya digandeng untuk menegakkan disiplin bagi pemberi kerja untuk memenuhi hak-hak ketenagakerjaan para pekerja.
"Kami tidak ingin kegiatan ini hanya seremonial saja,” kata Prima.
Kendati demikian, pihaknya mengedepankan upaya persuasif dalam penegakan disiplin tersebut.
"Apabila lewat dari tenggang waktu BPJAMSOSTEK akan mengeluarkan surat kuasa khusus kepada Kejaksaan Negeri Jember untuk melakukan tindakan hukum. Ada tahapan-tahapan yang kami lakukan. Tidak serta merta melakukan tindakan hukum,” ungkap Prima.
Dalam kesempatan yang sama, Ketua INI Cabang Jember Muti'atul Khasanah menyatakan bahwa pihaknya siap ikut mendorong kantor notaris di Jember yang tergabung dalam INI untuk mendaftar sebagai peserta jaminan ketenagakerjaan.
"Kami seluruhnya siap untuk ikut mendaftar sebagai bagian dari BPJAMSOSTEK. Segera," tegasnya. (*)
**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.
Advertisement
Publisher | : Rochmat Shobirin |