Anies Baswedan Terapkan PSBB, Alumni 212: Kita Patuhi Tanpa Mengunci Pintu Masjid
TIMESINDONESIA, JAKARTA – Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan kembali menerapkan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) secara total untuk menekan angka Covid-19 yang sudah mengkhawatirkan.
Dalam hal itu, Persaudaraan Alumni 212 (PA 212) mendukung langkah kebijakan tersebut. Namun, mereka meminta agar masjid sebagai tempat ibadah umat Islam tidak ditutup seperti PSBB sebelumnya.
"Jika untuk kemaslahatan dan keselamatan umat, kita harus menghormati dan kita patuhi tanpa mengunci pintu masjid," kata
Ketua Umum PA 212 Slamet Ma'arif seperti mengutup olej TIMES Indonesia dari CNN Indonesia, Kamis (10/9/2020).
Selain itu, untuk menjaga kesehatan, Slamet berpesan agar umat Islam rajin berwudhu. Kata Slamet, wudhu bisa menyempurnakan protokol kesehatan yang dianjurkan pemerintah. "Jangan lupa jaga kesehatan dan tetap jaga wudhu karena kita harus berjuang sendiri melawan Covid-19," ujarnya.
Seperti yang diketahui, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan, Rabu (9/9/2020) kemarin memutuskan kembali menerapkan PSBB yang ketat. Gubernur juga menetapkan, nantinya seluruh tempat hiburan akan kembali ditutup. Kerumunan dan kegiatan yang mengumpulkan bakal dilarang.
Tempat ibadah yang boleh dibuka hanya di level kampung atau komplek dan hanya boleh digunakan oleh warga setempat. Khusus tempat ibadah di zona merah atau wilayah dengan kasus tinggi tidak diperbolehkan buka.
Saat ini ambang batas kapasitas rumah sakit untuk ruang isolasi dan ICU sudah melampaui angka batas aman. Dan diperkirakan akan mencapai kapasitas maksimal di 17 September 2020. Setelah itu fasilitas kesehatan DKI Jakarta akan kolaps.
PSBB juga memutuskan mulai Senin (14/9/2020) nanti, seluruh kegiatan perkantoran akan dilakukan dari rumah dan akan ada 11 bidang esensial yang diperbolehkan beroperasi. (*)
**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.
Advertisement
Editor | : Wahyu Nurdiyanto |
Publisher | : Ahmad Rizki Mubarok |
Sumber | : TIMES Jakarta |