Peristiwa Nasional Bencana Nasional Covid-19

DKI Jakarta Kembali PSBB, 11 Bidang Usaha Diizinkan Beroperasi

Kamis, 10 September 2020 - 10:45 | 87.35k
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan. (FOTO: Ig Jakarta Kini)
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan. (FOTO: Ig Jakarta Kini)
FOKUS

Bencana Nasional Covid-19

TIMESINDONESIA, JAKARTA – Kasus Covid-19 di DKI Jakarta terus bertambah. Untuk menekan ini, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan akhirnya memutuskan menerapkan kembali pembatasan sosial berskala besar (PSBB) yang ketat.

Gubernur juga menetapkan, nantinya seluruh tempat hiburan akan kembali ditutup. Kerumunan dan kegiatan yang mengumpulkan massa bakal dilarang.  Tempat ibadah yang boleh dibuka hanya di level kampung atau komplek dan hanya boleh digunakan oleh warga setempat. Khusus tempat ibadah di zona merah atau wilayah dengan kasus tinggi tidak diperbolehkan buka.

Saat ini ambang batas kapasitas rumah sakit untuk ruang isolasi dan ICU sudah melampaui angka batas aman. Dan diperkirakan akan mencapai kapasitas maksimal di 17 September 2020. Setelah itu fasilitas kesehatan DKI Jakarta akan kolaps.

Tidak hanya itu saja, mulai Senin (14/9/2020) nanti, seluruh kegiatan perkantoran akan dilakukan dari rumah dan akan ada 11 bidang esensial yang diperbolehkan beroperasi. Hanya 11 bidang perkantoran yang boleh beroperasi.

Berikut 11 bidang usaha yang diizinkan beroperasi di kantor yaitu:

-Kesehatan;

-Bahan pangan/makanan/minuman;

-Energi;

-Komunikasi dan teknologi informasi;

-Keuangan;

-logistik.

-Perhotelan;

-Konstruksi;

-Industri strategis;

-Pelayanan dasar, utilitas publik, dan industri yang ditetapkan sebagai objek vital nasional dan objek tertentu;

- Pemenuhan kebutuhan sehari-hari.

11 Bidang usaha ini masih diperbolehkan beroperasi saat penetapan PSBB di DKI Jakarta. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement



Editor : Wahyu Nurdiyanto
Publisher : Ahmad Rizki Mubarok
Sumber : TIMES Jakarta

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES