Peristiwa Nasional

Ini Kesepakatan Hasil Audiensi Wisata Alaska Pesanggrahan

Kamis, 10 September 2020 - 00:14 | 106.36k
Suasana audiensi antara warga Desa Pesanggrahan dengan Forkopimda membahas masalah Alaska. (FOTO: Muhammad Dhani Rahman/TIMES Indonesia)
Suasana audiensi antara warga Desa Pesanggrahan dengan Forkopimda membahas masalah Alaska. (FOTO: Muhammad Dhani Rahman/TIMES Indonesia)

TIMESINDONESIA, BATU – Audiensi antara Forkopimda dengan warga Pesanggrahan dan Komunitas Sadar Alas membahas masalah wisata Alaska (Alas Kasinan) di Desa Pesanggrahan, Kecamatan Batu akhirnya menghasilkan kesepakatan.

Salah satunya adalah penghentian sementara pembangunan wisata Alaska ini, membongkar bangunan permanen yang ada di kawasan ini dan melakukan kajian terhadap kondisi obyek wisata yang berada di kawasan milik Perhutani ini.

Wali Kota Batu, Dra Hj Dewanti Rumpoko MSi usai audiensi menjelaskan bahwa sudah ada titik temu dari permasalahan ini. Permasalahan yang ada selama ini hanyalah masalah komunikasi yang sudah bisa terpecahkan.

Forkopimda-bahas-masalah-Alaska-2.jpg

“Tujuannya sama untuk mengeksplor alam sebagai tempat yang positif dan lestari, hanya saja persepsinya berbeda. Sehingga kita memanggil orang-orang yang berkompeten di lingkungan (Desa Pesanggrahan) agar bisa mengkaji. Kita kaji bersama, sekarang Alaska saya minta berhenti, sampai kajian ini dilakukan dan ada hasil kajiannya,” ujar Dra Dewanti, Rabu (9/9/2020). 

Menurutnya silang pendapat ini muncul antar warga Desa Pesanggrahan. Wali Kota mengibaratkan permasalahan ini muncul antara orang tua dengan anak. Hanya komunikasi yang baik yang bisa menyelesaikannya.

“Kalau masalah kolam di tengah hutan, saya belum pernah ke sana. Tapi intinya di sana tidak boleh ada bangunan permanen. Hari Jumat mendatang, kami akan ke sana, kita kaji sama-sama, kita lakukan ini untuk pelestarian lingkungan, harus alami karena sumber air untuk masyarakat,” ujarnya sembari mengatakan jika ada kerusakan hutan, harus dilakukan perbaikan lingkungan.

Sementara itu, Kapolres Batu, AKBP Harviadhi Agung Prathama menjelaskan bahwa selama ini pihaknya menggunakan restorasi justice, artinya tidak semua masalah hukum harus diselesaikan melalui pengadilan, tapi diselesaikan dengan kekeluargaan.

Sementara itu Kepala Perhutani KPH Malang, Hengky Herwanto mengatakan bahwa sudah ada PKS (Perjanjian Kerja Sama) dalam pengelolaan wisata Alaska tersebut. Namun ia membenarkan ada pelanggaran berupa pembangunan bangunan semi permanen. “Yang semi permanen harus dihentikan pembangunannya, yang permanen harus dibongkar terlebih dahulu,” katanya. (*) 

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement



Editor : Deasy Mayasari
Publisher : Sofyan Saqi Futaki

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES