Peristiwa Nasional

PSBB DKI Jakarta Kembali Diberlakukan, Aktivitas Warga Bakal Diperketat

Rabu, 09 September 2020 - 21:43 | 55.58k
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan. (FOTO: Grid.id)
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan. (FOTO: Grid.id)

TIMESINDONESIA, JAKARTA – Situasi Covid-19 di DKI Jakarta saat ini berada dalam kondisi darurat. Pemprov DKI Jakarta pun kini memutuskan menarik rem darurat dan kembali menerapkan PSBB DKI Jakarta yang lebih ketat.

Aktivitas warga yang sebelumnya cukup longgar, kini akan kembali berkegiatan dari rumah, beribadah dari rumah, bekerja dari rumah dan belajar dari rumah. Tidak hanya itu, mulai Senin (14/9/2020) nanti, seluruh kegiatan perkantoran akan dilakukan dari rumah dan akan ada 11 bidang esensial yang diperbolehkan beroperasi. 11 bidang non esensial yang izinnya dikeluarkan akan dievaluasi kembali.

Selain itu, nantinya seluruh tempat hiburan akan kembali ditutup. Kerumunan dan kegiatan yang mengumpulkan banyak orang bakal dilarang.

"Tempat ibadah yang boleh dibuka hanya di level kampung atau komplek dan hanya boleh digunakan oleh warga setempat. Khusus tempat ibadah di zona merah atau wilayah dengan kasus tinggi tidak diperbolehkan buka," kata Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan (9/9/2020) dalam keterangan tertulis.

Anies mengaku, saat ini ambang batas kapasitas rumah sakit untuk ruang isolasi dan ICU sudah melampaui angka batas aman. Dan diperkirakan akan mencapai kapasitas maksimal di 17 September 2020. "Setelah itu fasilitas kesehatan DKI Jakarta akan kolaps," ujarnya.

Seperti yang diketahui, sampai kemarin Selasa (8/9/2020), DKI Jakarta memiliki kasus aktif atau pasien Covid-19 yang dirawat dan isolasi sebanyak 11.030 orang.

Sementara itu jumlah orang yang dites dengan metode PCR dalam satu pekan terakhir sebanyak 55.424 orang atau telah berada di atas target WHO untuk Jakarta minimun melakukan tes 10.645 orang per pekan.

Sedangkan persentase kasus positif Covid-19 dalam sepekan terakhir sebesar 13,2 persen. Kasus positif Covid-19 di Ibu Kota mayoritas berasal dari klaster perkantoran. Hal ini tak terlepas dengan kebijakan pelonggaran aktivitas masyarakat yang diambil Anies dalam PSBB transisi fase satu.

Peningkatan kasus positif juga tak terlepas dari jumlah tes yang telah dilakukan Pemprov DKI. Jakarta menjadi provinsi dengan jumlah tes Covid-19 terbanyak dibandingkan provinsi lain.

Selain kasus positif yang terus melonjak, DKI kini mulai kekurangan lahan khusus pemakaman pasien Covid-19. TPU Pondok Ranggon, Jakarta Timur yang ditetapkan menjadi pemakaman khusus Covid-19 hanya menyisakan sekitar 1.100 lubang. Saat ini, Pemprov DKI Jakarta tengah menambah luas lahan untuk pemakaman jenazah dengan protokol Covid-19 di TPU Pondok Ranggon. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement



Editor : Deasy Mayasari
Publisher : Ahmad Rizki Mubarok
Sumber : TIMES Jakarta

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES