Peristiwa Nasional

Pemerintah Resmi Berlakukan Relaksasi Iuran BPJS Ketenagakerjaan

Rabu, 09 September 2020 - 22:25 | 68.56k
Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziah di Gedung DPR RI, Jakarta. (FOTO: Tirto)
Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziah di Gedung DPR RI, Jakarta. (FOTO: Tirto)

TIMESINDONESIA, JAKARTA – Pemerintah resmi mulai melakukan sosialisasi relaksasi iuran BPJS Ketenagakerjaan dalam bentuk keringanan dan penundaan pembayaran peserta BPJAMSOSTEK yang akan mulai berlaku selama Agustus 2020 sampai dengan Januari 2021.

"Alhamdulillah pada hari ini Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2020 tentang penyesuaian iuran program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan selama bencana non-alam penyebaran Corona Virus Disease (Covid-19) dapat kita mulai sosialisasikan," ujar Menaker Ida Fauziyah dalam sambutan di acara sosialisasi kebijakan itu di Kantor Kementerian Ketenagakerjaan, Jakarta, Rabu (9/9/2020).

PP Nomor 49 Tahun 2020 itu sebelumnya telah ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo pada Senin (31/8/2020) pekan lalu untuk memberikan perlindungan bagi pekerja dan perusahaan saat pandemi Covid-19 memberikan dampak terhadap perekonomian.

Terkait kebijakan tersebut, Menaker Ida meminta kepada jajaran di BPJS Ketenagakerjaan untuk berkoordinasi menyosialisasikan peraturan itu kepada seluruh pemangku kepentingan termasuk pekerja dan pemberi kerja.

"Saya berharap dengan pemberlakuan peraturan pemerintah ini dapat memberikan manfaat bagi seluruh pemangku kepentingan jaminan sosial ketenagakerjaan, meringankan beban pemberi kerja dan peserta dalam memenuhi kewajiban pembayaran iuran," tegas Ida.

Berdasarkan PP tersebut terdapat jenis pelonggaran iuran BPJS Ketenagakerjaan yaitu kelonggaran batas waktu iuran jaminan kecelakaan kerja (JKK) dan iuran jaminan kematian (JKM) sebesar 99 persen. Hal itu berarti peserta atau pemberi kerja hanya harus berkewajiban membayar sebesar satu persen dari total iuran.

Sementara itu jaminan pensiun (JP) diberikan penundaan iuran sebesar 99 persen yang berarti peserta dan pemberi kerja hanya harus membayar satu persen dan sisanya dapat dibayar bertahap atau sekaligus beberapa waktu ke depan.

Selain itu, diputuskan juga akan diadakan relaksasi denda iuran dari dua persen menjadi 0,5 persen selama masa relaksasi berlangsung.

Bagi yang ingin mendapatkan keringanan iuran JKK dan JKM harus memenuhi syarat bagi pekerja penerima upah dan bukan penerima upah yang sudah menjadi peserta harus melunasi pembayaran iuran hingga Juli 2020.

Bagi mereka yang baru menjadi peserta harus membayar iuran dua bulan pertama dan membayar satu persen selama masa relaksasi. Sementara, penundaan jaminan pensiun, peserta harus melunasi iuran sampai dengan Juli 2020 dan mengajukan permohonan.

Untuk perusahaan mikro dan kecil dapat mengajukan permohonan langsung relaksasi iuran BPJS Ketenagakerjaan dan bisa langsung disetujui. Sedangkan perusahaan besar dan menengah harus menyertakan data penurunan omset lebih dari 30 persen. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement



Editor : Irfan Anshori
Publisher : Sofyan Saqi Futaki

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES