Peristiwa Daerah

Pemkab Sleman akan Tindak Tegas Pelaku Pelanggar Protokol Kesehatan

Rabu, 09 September 2020 - 21:52 | 32.76k
Plt Kepala Satuan Pol PP Pemkab Sleman, Arip Pramana (baju putih). (FOTO: Pramesti Mutiara/TIMES Indonesia)
Plt Kepala Satuan Pol PP Pemkab Sleman, Arip Pramana (baju putih). (FOTO: Pramesti Mutiara/TIMES Indonesia)

TIMESINDONESIA, SLEMAN – Plt Kepala Satuan Pol PP Pemkab Sleman, Arip Pramana mengatakan, pihaknya akan menerapkan peraturan tentang protokol kesehatan Pencegahan Penularan Covid-19.

Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Bupati Nomor 37 Tahun 2020 tentang penegakan hukum untuk aturan protokol kesehatan. Peraturan tersebut merupakan turunan dari Instruksi Presiden RI Nomor 6 Tahun 2020 terkait protokol kesehatan.

“Semua kabupaten dan kota wajib melakukan pengawasan pemanatauan dan penegakan hukum terkait pelaksanaan protokol kesehatan. Dan di Kabupaten Sleman sendiri akan dilaksanakan mulai Kamis 10 September 2020,” kata Plt Kepala Satuan Pol PP Pemkab Sleman, Arip Pramana didampingi Kabag Hukum Sekretaris Daerah Kabupaten Sleman, Edi Harmana kepada wartawan di Pendapa Parasamya Sleman, Rabu (9/9/2020).

Arip Pramana menambahkan, ada beberapa hal terkait isi perbup yang telah ditandatangani pada tanggal 18 Agustus 2020. Di antaranya, Satpol Pemkab Sleman PP dan jajaran telah bekerjasama dengan TNI Polri untuk melaksanakan pendisiplinan publik di tempat umum. Seperti, tempat hiburan, public space dan restaurant serta toko modern.

Selanjutnya, pendisiplinan juga akan lebih menekankan pada jam operasional untuk pelaku usaha dan hiburan yang sering kali dilanggar. Salah satunya tertera jelas dalam peraturan selama pandemi jam operasional untuk toko moderen adalah jam 10 pagi hingga jam 10 malam. Apabila melanggar peraturan tersebut akan diberlakukan sanksi.

“Sanksi akan diterapkan wujudnya perorangan atau perusahaan. Pertama, teguran atau peringatan tertulis kemudian meningkat jadi sanksi sosial. Misal, membersihkan fasilitas umum atau sifatnya fisik misalnya push up. Ada juga sifatnya pembinaan kecintaan pada kebangsaan. Misalnya, menghapalkan Pancasila dan menyanyi Indonesia Raya. Terakhir, denda administratif dan atau penutupan sementara,” kata Arip.

Nah, untuk sanksi denda perorangan dikenakan denda paling maksimal Rp 100 ribu. Sedangkan untuk pelanggaran pelaku usaha dikenai denda sebesar Rp 100 ribu. Sampai saat ini sudah tercatat ratusan pelanggaran protokol di Sleman, Yogyakarta. Pelanggaran tersebut antara lain lalai tidak memakai masker, tidak menjaga jarak serta berkerumun di tempat umum, dan juga tidak mematuhi jam operasional toko.

”Dengan adanya ketegasan peraturan terkait protokol kesehatan ini, masyarakat jadi lebih sadar dan waspada akan kesehatan bersama,” jelas Plt Kepala Satuan Pol PP Pemkab Sleman, Arip Pramana. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement



Editor : Irfan Anshori
Publisher : Sofyan Saqi Futaki

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES