Demi Keselamatan Warga, KPU Surabaya Didesak Buka Nama Calon yang Positif Covid-19
TIMESINDONESIA, SURABAYA – Pernyataan Komisi Pemilihan Umum Kota Surabaya (KPU Surabaya) yang memastikan ada salah satu bakal pasangan calon Wali Kota dan calon Wakil Wali Kota Surabaya yang positif Covid-19, memantik banyak reaksi dari berbagai kalangan.
Salah satunya datang dari advokat muda M Sholeh yang mendesak agar KPU menyebut nama bakal calon yang dimaksud. Bukan sekadar menyebut ada yang positif kemudian merahasiakan namanya.
"Patut disesalkan, jika KPU merahasiakan siapa calon yang telah positif Covid-19. KPU harus transparan jika ada yang positif Covid-19," ujar Sholeh saat dihubungi melalui telepon, Rabu (9/9/2020) sore.
Dirinya mengkhawatirkan jika tidak disebutkan namanya, maka keselamatan warga akan terancam. "Jangan-jangan bilangnya sudah isolasi diri, tapi tidak tahunya keliling kampung. Orang tidak tahu jika paslon tersebut ternyata positif Covid-19. Ini kan bahaya,” tambahnya.
Seperti yang diketahui, KPU Surabaya sudah mengumumkan adanya bakal calon yang positif Covid-19. Sesuai ketentuan, tes kesehatan calon yang terpapar Covid-19 harus ditunda sampai pekan depan.
Hal ini berakibat pada jadwal pemeriksaan kesehatan dan psikologi yang berlangsung Selasa dan Rabu (8-9/9/2020) hanya diikuti Calon Wali Kota Eri Cahyadi dan Calon Wakil Wali Kota Armuji.
Menurut Sholeh, KPU harus segera mengumumkan ke publik. Mengingat positif Covid-19 tidak lantas menggugurkan seseorang sebagai calon. "Ini soal sakit. Harus diselamatkan calonnya, orang yang ada disekitar calon, dan orang-orang yang sudah kontak dengan calon,” paparnya.
Sholeh juga menyarankan agar KPU segera melakukan koordinasi dengan Satgas Covid-19 untuk melakukan pelacakan kepada orang-orang yang melakukan kontak dengan yang terkait,seperti pegawai KPU, pengurus partai, pendukung, serta relawannya.
"Kami sangat sesalkan karena saat dia mendaftar dia datang bersama rombongan. Siapa yang menjamin saat bertemu pendukung mereka tidak salaman. Siapa yang menjamin saat bertemu pendukung mereka tidak kontak fisik secara dekat,” tuturnya.
Pengacara yang pernah memenangkan gugatan MK tentang suara terbanyak dalam pemilu ini mengatakan, positif Covid-19 bukan sebagai aib. Sebab virus ini bisa menimpa siapa saja. Baik itu pasangan calon, pejabat, orang jalanan, hingga petinggi negara.
"Yang menjadi catatan saya, sejak awal bapaslon beserta pendukung banyak yang tidak mengikuti protokol kesehatan. Seharusnya, jauh-jauh hari calon melakukan tes swab sebelum mendaftar ke KPU Surabaya. Tapi sayangnya baru setelah mendaftar ada kewajiban tes swab. Ini yang saya sayangkan,” pungkas advokat muda ini. (*)
**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.
Advertisement
Editor | : Ronny Wicaksono |
Publisher | : Ahmad Rizki Mubarok |
Sumber | : TIMES Surabaya |