Peristiwa Daerah

Satresnarkoba Polres Jombang Amankan 17 Tersangka Kasus Narkoba

Rabu, 09 September 2020 - 19:12 | 48.99k
Operasi Tumpas Narkoba Semeru oleh Polres Jombang (FOTO: Rohmadi/TIMES Indonesia)
Operasi Tumpas Narkoba Semeru oleh Polres Jombang (FOTO: Rohmadi/TIMES Indonesia)

TIMESINDONESIA, JOMBANG – Satresnarkoba Polres Jombang amankan 17 tersangka kasus peredaran narkoba dalam waktu 2 pekan dalam Operasi Tumpas Narkoba Semeru 2020.

Sejak dimulainya operasi 24 Agustus sampai berakhir 4 September lalu itu, Polres Jombang juga berhasil mengamankan total barang bukti narkoba seberat 15,34 gram. Belasan tersangka ini terungkap dari 13 kasus peredaran narkotika dan obat-obatan terlarang.

Operasi-tumpas-narkoba-semeru-2.jpg

“Dari target tiga kasus, Satresnarkoba ungkap 12 kasus dan amankan 16 tersangka, sementara 1 kasus lagi diungkap Polsek Perak, juga dalam rangka operasi tumpas Narkoba,” ucap Kapolres Jombang AKBP Agung Setyo Nugroho, kepada awak media dalam pers rilis di Mapolres Jombang Rabu, (9/9/2020).

Dari belasan tersangka tersebut, tiga orang pelaku ditetapkan tersangka sebagai pengguna, sedangkan 14 orang lainnya ditetapkan tersangka sebagai pengedar.

Barang bukti yang diamankan POlres Jombang selama Operasi Tumpas Narkoba Semeru dihadirkan dalam pres rilis di hadapan para wartawan.

Operasi-tumpas-narkoba-semeru-3.jpg

"Selain mengamankan sabu-sabu seberat 15,34 gram, barang bukti yang disita lainnya, narkoba berupa pil dobel L sebanyak 1815 butir, pipet kaca 8 buah, 6 buah korek api, 11 unit HP, alat isap 4 buah, timbangan 4 unit, uang tunai Rp1,7 juta serta 1 unit sepeda motor yamaha mio J nopol S 6564 ZH," paparnya.

Para tersangka kasus narkotika sabu-sabu  dijerat Pasal 114 ayat (2) juncto pasal 112 ayat (2) juncto pasal 132 ayat (2) Undang-undang Republik Indonesia nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman pidana selama 20 tahun penjara.

Sementara untuk pengedar pil dobel L dikenakan pasal 196 Undang-undang nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan ancaman 12 tahun penjara.

Kapolres menambahkan maraknya kasus peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Jombang, pihaknya melalui Satresnarkoba akan melakukan sosialisasi tentang bahaya narkoba ke berbagai instansi. "Kami akan lakukan sosialisasi, baik di lembaga pemerintah atau swasta dan juga khususnya kepada para anak-anak muda di sekolah-sekolah," pungkasnya. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement



Editor : Faizal R Arief
Publisher : Sofyan Saqi Futaki

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES