Peristiwa Daerah

Hanya 36 Jam, Polresta Malang Kota Tangkap Pelaku Pembunuhan

Rabu, 09 September 2020 - 18:40 | 88.19k
Kapolresta Malang Kota Kombes Pol Leonardus Simarmata menunjukkan barang bukti saat press Conference. (Foto: Naufal Ardiansyah/TIMES Indonesia)
Kapolresta Malang Kota Kombes Pol Leonardus Simarmata menunjukkan barang bukti saat press Conference. (Foto: Naufal Ardiansyah/TIMES Indonesia)

TIMESINDONESIA, MALANG – Satuan Reskrim Polresta Malang Kota bergerak cepat usai menerima laporan warga terkait kasus pembunuhan di Kota Malang.

Aksi gerak cepat aparat ini membuahkan hasil. Tak perlu waktu lama, pelaku pembunuhan berhasil diringkus polisi dalam waktu kurang dari 36 jam.

"Dalam waktu 36 jam, polisi berhasil mengamankan tersangka," kata Kapolresta Malang Kota Kombes Pol Leonardus Simarmata, Rabu (9/9/2020).

Leo menjelaskan, kejadian ini bermula dari permainan game online. Karena MI (18 tahun) tak terima sering digojloki temannya, MI lantas menghabisi nyawa RD (22 tahun) yang merupakan teman kerjanya di salah satu bengkel di Blimbing Kota Malang.

Mereka berdua merupakan teman satu kampung di Jabung, Kabupaten. Sehari-hari mereka tinggal di mess yang disediakan oleh tempat kerjanya. Mereka juga berada dalam satu kamar dan sering main game online.

"Pada Rabu malam, sebelum kejadian, mereka bermain game dan saling mengumpat. Kemudian, tersangka ini merasa sakit hati. Sehingga, merencanakan pembunuhan terhadap korban. Keduanya sempat diam-diaman, tidak saling bicara," jelas Leo.

Tersangka MI melakukan aksinya pada Kamis (3/9/2020) sekitar pukul 17.00 WIB. Tersangka membunuh korban dengan memakai palu besi yang berada di bengkel tersebut.

Tersangka memukul korban sebanyak dua kali di bagian kepala. Namun korban tidak ada perlawanan dan tersangka kembali memukul bahu kanan korban. Terakhir bagian dada untuk memastikan korban sudah meninggal atau belum.

Atas kasus ini, Polresta Malang Kota patut diacungi jempol karena berhasil meringkus pelaku pembunuhan dalam waktu cepat. Tersangka dikenakan pasal 338 KUHP dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement



Editor : Faizal R Arief
Publisher : Ahmad Rizki Mubarok
Sumber : TIMES Malang

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES