Politik Pilkada Serentak 2020

Ini Rekap Daftar Pemilih Sementara Pilkada Serentak 8 Kabupaten/Kota di Malut

Rabu, 09 September 2020 - 18:51 | 52.67k
Anggota Komisi Pemilihan Umum Provinsi Maluku Utara, Divisi Perencanaan, Data dan Informasi , Reni Syafrudin A Banjar. (FOTO: Dok Reni)
Anggota Komisi Pemilihan Umum Provinsi Maluku Utara, Divisi Perencanaan, Data dan Informasi , Reni Syafrudin A Banjar. (FOTO: Dok Reni)
FOKUS

Pilkada Serentak 2020

TIMESINDONESIA, TERNATE – Komisi Pemilihan Umum di delapan (8) kabupaten/kota Maluku Utara (Malut) menyelenggarakan Pleno Terbuka Rekapitulasi DPHP dan Penetapan Daftar Pemilih Sementara (DPS) pada 7 sampai 8 September 2020.

Rekapitulasi dan Penetapan Daftar Pemilih Sementara 8 KPU Kab/Kota yang melaksanakan Pemilihan serentak lanjutan Tahun 2020 tertuang dalam Berita Acara dan Rekapitulasi Form Model A.1.1.KWK, yakni sebagai berikut:

  1. KPU Kepulauan Sula dengan suara laki-laki 30.164 dan perempuan 30.554, total DPS sebesar 60.718.
  2. KPU Halmahera Timur, suara laki-laki 29.043 dan perempuan 27.505, total DPS 56.548
  3. KPU Halmahera Selatan, suara laki-laki 79.319 dan perempuan 75.706, total DPS 155.024
  4. KPU Kota Ternate, suara laki-laki 56.461 dan perempuan 59.419, total DPS 115.880
  5. KPU Pulau Taliabu, suara laki-laki 19.279 dan perempuan 18.441, total DPS 37.720
  6. KPU Halmahera Utara, suara laki-laki 61.892 dan perempuan 60.596, total DPS 122.488
  7. KPU Kota Tidore Kepulauan, suara laki-laki 35.438 dan perempuan 36.598, total DPS 72.036
  8. KPU Halmahera Barat, suara laki-laki 39.817 dan perempuan 39.080, total DPS 78.897.

Anggota Komisi Pemilihan Umum Provinsi Maluku Utara, Divisi Perencanaan, Data dan Informasi , Reni Syafrudin A Banjar mengatakan Pelaksanaan Pleno terbuka Daftar Pemilih Sementara atau DPS sudah dilakasanakan 8 KPU kabupaten/kota, ada yang melaksanakan pada 7 dan 8 September 2020.

"Sesuai jadwal tahapan dan program tanggal 5 sampai dengan 14 September 2020,"kata Reni kepada TIMES Indonesia melalui aplikasi pesan instan whatsapp, Rabu (9/9/2020).

Setelah itu, kata Reni, KPU kabupaten/kota akan menyampaikan salinan DPS ke PPS melalui PPK untuk diumumkan di desa/kelurahan. Ia mengimbau, masyarakat dapat berperan aktif untuk mengecek namanya terdaftar di DPS atau tidak.

Sehinggga diharapkan semuanya bisa terdaftar dan dapat menyalurkan hak suaranya pada Pilkada serentak 2020 ini. "Jika belum terdaftar, dapat melaporkan ke PPS agar dimasukkan ke dalam daftar pemilih sebelum penetapan DPT Pada tanggal 9 - 15 Oktober 2020,"imbau Anggota KPU Maluku Utara (Malut) ini. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement



Editor : Ronny Wicaksono
Publisher : Sofyan Saqi Futaki

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES