Kopi TIMES

Memperkuat Kontribusi Industri Kreatif dan UKM dalam Perekonomian Yogyakarta

Kamis, 10 September 2020 - 02:20 | 123.83k
Matheus Gratiano, MPA (Dosen Kebijakan Publik FISIPOL – Universitas Widya Mataram Yogyakarta) (Grafis: TIMES Indonesia)
Matheus Gratiano, MPA (Dosen Kebijakan Publik FISIPOL – Universitas Widya Mataram Yogyakarta) (Grafis: TIMES Indonesia)

TIMESINDONESIA, YOGYAKARTA – Era revolusi industri 4.0 menjadikan ekonomi kreatif menjadi salah satu isu strategis yang layak mendapatkan pengarusutamakan sebagai pilihan strategi memenangkan persaingan global.

Secara definitif, ada banyak pendapat mengenai pengertian ekonomi kreatif. John Howkins, sang bapak ekonomi kreatif dunia yang pertama kali memperkenalkan istilah ekonomi kreatif memaknai ekonomi kreatif sebagai 'The creation of values as a result of idea'. Menurutnya, karakter ekonomi kreatif dicirikan dari aktivitas ekonomi yang bertumpu pada eksplorasi dan eksploitasi ide-ide kreatif yang memiliki nilai jual tinggi. Para pengamat ekonomi juga berpendapat bahwa ekonomi kreatif secara umum dan industri kreatif khususnya diyakini akan menjadi primadona penggerak perekonomian nasional Indonesia di masa mendatang. 

Potensi Industri Kreatif pada Daerah Istimewa Yogyakarta terdapat kenaikan sebesar 91,127 Jenis Industri Kreatif dan Usaha Kecil pada tahun 2019 tersebar pada Kota Yogyakarta sebesar 11 persen,  Kabupaten Sleman sebesar 23 persen,  Kabupaten Bantul Sebesar  21 persen, Kabupaten  Kulon Progo  sebesar  22 persen  dan Kabupaten  Gunung Kidul sebesar 23 persen.

Hal ini tentu saja membutuhkan kebijakan yang tepat dari pemerintah daerah untuk memberdayakan dan melindungi industri kreatif, dikarenakan dalam mengembangkan industri kreatif, usaha kecil dan menengah tidak semudah yang dibayangkan, banyak sekali hambatan baik internal dari pelaku usaha maupun secara eksternal yakni diantaranya kebijakan yang belum mendukung pengembangannya.

KEBIJAKAN PEMBERDAYAAN DAN PERLINDUNGAN 

Pemberdayaan industri kreatif, koperasi dan usaha kecil diarahkan untuk memperkuat kontribusinya dalam perekonomian, baik dalam penanggulangan kemiskinan, penciptaan lapangan kerja, maupun dalam peningkatan nilai tambah perekonomian sehingga mampu menopang pertumbuhan ekonomi yang tinggi dan pembangunan berkelanjutan. Perlu adanya kebijakan dalam melakukan pemberdayaan dan perlindungan industri kreatif, koperasi, dan usaha kecil agar dapat memanfaatkan besarnya potensi yang ada serta meningkatkan kontribusinya dalam perekonomian. Kegiatan Pemberdayaan perlu dilakukan melalui beberapa hal yakni : 

Pertama, Bimbingan teknis, pendampingan, dan pengembangan SDM. Salah satu persoalan adalah ketidakdisplinan para pelaku usaha dalam melakukan pencatatan keuangan. Bimbingan teknis, pendampingan, dan pengembangan sumber daya manusia perlu dilakukan untuk menangani persoalan tersebut antara lain melalui pelatihan pengelolaan usaha, pelatihan teknik produksi, pelatihan pemasaran offline dan online, standarisasi produk dan pengurusan hak kekayaan intelektual serta pelatihan pengelolaan keuangan. 

Kedua, akses pendanaan dan bantuan permodalan. Kebijakan pemerintah melalui program Kredit Usaha Rakyat (KUR) yang sudah berjalan saat ini pada kenyataannya tidak mudah dilaksanakan baik oleh IKM maupun oleh lembaga pembiayaan. Kesulitan untuk memenuhi persyaratan yang ditetapkan oleh lembaga pembiayaan masih dirasakan oleh pelaku IKM. Disisi lain lembaga pembiayaan kesulitan menemukan IKM yang feasible dan bankable untuk dibiayai agar menghindari persoalan kredit bermasalah. 

Ketiga, Ketersediaan bahan baku dan bahan penolong. Hal Ini perlu diperhatikan dan dilakukan oleh pemerintah daerah melalui beberapa cara  antara lain: menjaga stabilitas harga bahan baku dan bahan  penolong melalui pengaturan tata niaga; menjaga ketersediaan dan keberlanjutan bahan baku dan bahan penolong melalui meningkatkan budidaya  pertanian, kehutanan, dan peternakan; dan melakukan kerja sama antara pemerintah daerah dengan provinsi lain dalam penyediaan bahan baku dan bahan penolong. 

Keempat, Sarana Dan Prasarana Usaha. Hal ini untuk mempermudah memperoleh peralatan produksi dan pengolahan, jaringan informasi bisnis, informasi mengenai pasar, sumber pembiayaan, desain, teknologi produksi, dan standar mutu, penyelenggaraan pusat pelayanan usaha terpadu, fasilitasi peserta inkubator bisnis untuk meningkatkan  daya saing dan  fasilitasi dalam hal tempat tempat penjualan. 

Kelima, Pemasaran pentingnya Pemerintah Daerah Istimewa Yogyakarta melakukan fasilitasi berupa kemudahan menjalin kemitraan usaha dengan usaha  menengah dan besar, mengikutkan pameran produk Industri Kreatif, Koperasi,  dan Usaha Kecil baik skala nasional dan internasional, dan penyediaan dan pembaharuan informasi pasar dan harga. 

Keenam, Teknologi Informasi. Hadirnya Teknologi Informasi (TI) mengubah cara dalam bisnis dengan memberikan peluang dan tantangan baru yang berbeda dengan cara konvensional namun belum semua pelaku usaha kecil menengah atau industri rumahan di DIY yang sudah melek TI. Banyak yang masih menggunakan cara konvensional dalam mengelola dan memasarkan produk buatannya.

Selain itu pada kegiatan perlindungan perlu dilakukan beberapa hal yakni : Pertama, Iklim usaha yang kondusif. Terdapat beberapa faktor yang mempengaruhi lingkungan bisnis, yaitu: tenaga kerja dan produktivitas, perekonomian daerah, infrastruktur fisik, kondisi sosial politik, dan institusi dalam menentukan daya tarik investasi di suatu daerah. Kedua, Kemitraan.

Diperlukan strategi yang tepat bagi Pemerintah Daerah Istimewa Yogyakarta dalam membangun kemitraan serta pemetaan persoalan pokok dalam pengembangan Industri Kreatif dan Usaha Kecil. Ketiga, Fasilitasi hak kekayaan intelektual, sertifikasi halal, sertifikat produksi pangan industri rumah tangga.   Melalui sertifikasi HKI diharapkan produk IKM mendapat pengakuan dan perlindungan secara hukum agar IKM di Daerah Istimewa Yogyakarta mampu bersaing dengan produk dan jasa lainnya demi meningkatkan kesejahteraan ekonomi masyarakat. 

PERSOALAN YANG PERLU DISELESAIKAN 

Beberapa persoalan dasar IKM di Daerah Istimewa Yogyakarta yang perlu segera diselesaikan agar mampu menjadikan IKM menjadi semakin ekspansif dan kompetitif. Pertama, kesulitan akses pembiayaan IKM kepada lembaga keuangan harus segera diselesaikan. Proses pembiayaan harus dapat terlaksana dengan mudah dengan proses yang tidak berbeli-belit. Kedua, pendidikan, pelatihan dan pendampingan melalui Capacity Building diharapkan mampu menjaga dan meningkatkan kemampuan manajemen keuangan IKM. Ketiga, program pelatihan pemasaran dan promosi IKM menjadi salah satu faktor penting melalui pembekalan digital marketing dan jalur online. 

Sebagai dampak dari globalisasi maka potensi Daerah Istimewa Yogyakarta dalam perdagangan dalam negeri sangat potensial menuju era perdagangan bebas, kebijakan yang mumpuni dan memudahkan sangat dibutuhkan untuk  pengembangan dan pemberdayaan serta perlindungan industri kreatif, koperasi dan usaha kecil dan menengah agar mampu diarahkan untuk melakukan proses produksi yang produktif dan efisien dengan kualitas unggul. Hal itu bisa berupa kebijakan ekonomi dan kebijakan pembangunan daerah yang saling melengkapi, selaras, dan sinergis. (*)

***

*) Oleh: Matheus Gratiano, MPA (Dosen Kebijakan Publik FISIPOL – Universitas Widya Mataram Yogyakarta).

*)Tulisan Opini ini sepenuhnya adalah tanggungjawab penulis, tidak menjadi bagian tanggungjawab redaksi timesindonesia.co.id

*) Kopi TIMES atau rubrik opini di TIMES Indonesia terbuka untuk umum. Panjang naskah maksimal 4.000 karakter atau sekitar 600 kata. Sertakan riwayat hidup singkat beserta Foto diri dan nomor telepon yang bisa dihubungi.

*) Naskah dikirim ke alamat e-mail: [email protected]

*) Redaksi berhak tidak menayangkan opini yang dikirim.

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement



Editor : Ronny Wicaksono
Publisher : Sofyan Saqi Futaki

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES