Pemerintahan

Kemendagri RI RIlis Data Daerah yang Belum Selesaikan Regulasi Protokol Kesehatan

Rabu, 09 September 2020 - 17:51 | 30.19k
Dirjen Politik dan Pemerintahan Umum, Bahtiar. (FOTO: Kemendagri.go.id)
Dirjen Politik dan Pemerintahan Umum, Bahtiar. (FOTO: Kemendagri.go.id)

TIMESINDONESIA, JAKARTAKemendagri RI (Kementerian Dalam Negeri RI) merilis ada 2 provinsi dan 95 kabupaten/kota yang belum menyusun peraturan kepala daerah (Perkada) terkait penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan dalam upaya pencegahan dan pengendalian Covid-19.

Tim Koordinasi dan Sinkronisasi Pelaksanaan Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 Kemendagri terus mendorong dan melakukan asistensi kepada pemerintah daerah, baik provinsi maupun kabupaten/kota yang belum menyelesaikan untuk segera menyelesaikan penyusunan Peraturan Kepala Daerah (Perkada) terkait Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Covid-19 di daerah.

Kepala Pelaksana Harian Tim Koordinasi dan Sinkronisasi Pelaksanaan Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 yang juga Dirjen Politik dan Pemerintahan Umum, Bahtiar, secara tegas tidak henti-hentinya memacu daerah, baik provinsi maupun kabupaten/kota.

Ia pun memberikan perhatian khusus bagi daerah yang belum selesaikan Perkadanya dan yang sedang dalam proses penyelesaian. Selain itu, ia juga mengapresiasi daerah, baik provinsi maupun kabupaten/kota yang telah selesai menyusun Perkada.

Bahtiar mengatakan, penyusunan Perkada merupakan tindak lanjut Inpres Nomor 6 Tahun 2020 dengan Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 440.05-2770 Tahun 2020 Tentang Tim Koordinasi dan Sinkronisasi Pelaksanaan Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 di Daerah.

"Untuk provinsi, sudah 32 provinsi yang telah menyelesaikan penyusunan perkada selebihnya masih terdapat 2 provinsi yang belum selesaikan Perkadanya, yaitu NAD dan Papua. Sedangkan data kabupaten/kota, yaitu 95 kabupaten/kota yang belum, 73 kabupaten/kota dalam proses (penyusunan), dan yang telah selesai 346 kabupaten/kota (68 persen)," ujar Bahtiar berdasarkan data yang diperoleh, Rabu (9/9/2020).

"Perlu langkah cepat sesuai tugas, fungsi, dan kewenangan masing-masing dalam menjamin kepastian hukum, memperkuat upaya dan meningkatkan efektivitas pencegahan dan pengendalian Covid-19 di seluruh daerah provinsi serta kabupaten/kota di Indonesia." ungkap Bahtiar.

Bahtiar terus memberikan atensi terkait progres penyusunan Perkada, baik provinsi maupun kabupaten/kota yang belum selesaikan. Ia pun terus mengingatkan dan menekankan, untuk ini 2 provinsi yang belum selesaikan dan 73 kabupaten/kota yang sedang dalam tahap proses penyelesaian serta lebih khusus lagi untuk 95 kabupaten/kota yang belum untuk segera menyelesaikan Perkadanya.

Menurutnya, ini harus ditindaklanjuti segera dan menjadi perhatian bersama dalam rangka melaksanakan  penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan sebagai upaya pencegahan dan pengendalian Covid-19 ini.

"Dan kami terus update terkait data Tim Koordinasi dan Sinkronisasi Pelaksanaan Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 di Daerah," pungkas Dirjen Politik dan Pemerintahan Umum Kemendagri RI. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement



Editor : Ronny Wicaksono
Publisher : Sofyan Saqi Futaki

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES