Kopi TIMES

Pemberdayaan Industri Pertahanan Menuju Kemandirian Alpalhankam

Rabu, 09 September 2020 - 17:00 | 152.09k
Warsito Hadi - APN Kemhan.
Warsito Hadi - APN Kemhan.

TIMESINDONESIA, JAKARTA – Pada alinea ke-4 Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945, menegaskan bahwa tujuan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) adalah melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia, memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa dan ikut melaksanakan ketertiban dunia  yang  berdasarkan  kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial. Dalam mencapai untuk mewujudkan tujuan NKRI  yakni melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia, salah satu melalui sistem pertahanan dan keamanan Negara.

Dalam rangka membangun kekuatan pertahanan pertahanan dan keamanan yang tangguh dan andal perlu tersedianya alat peralatan pertahanan dan keamanan (Alpalhankam) yang  didukung oleh kemampuan Industri Pertahanan dalam negeri.

Hal ini sesuai UU Nomor 16 Tahun 2012 tentang Industri Pertahanan yang mengatur mengenai tujuan dan fungsi penyelenggaraan Industri Pertahanan (beberapa di antaranya) yaitu mewujudkan kemandirian pemenuhan Alpalhankam, jasa pemeliharaan, meningkatkan kemampuan memproduksi dan mengembangkan Alpalhankam.

Dalam Undang-undang tersebut  industri pertahanan dikelompokkan menjadi industri alat utama, dalam hal ini BUMN yang ditugasi sebagai pemadu utama Alpalhankam untuk mendukung matra udara, laut, dan darat. Kedua, industri komponen utama atau penunjang yang menghasilkan komponen utama dengan mengintegrasikan komponen, subsistem, dan juga suku cadang dan bahan baku. Kelompok berikutnya industri komponen dan/atau perbekalan, dan kelompok terakhir adalah industri bahan baku. 

Permasalahan dan Komitmen Pemerintah

Indonesia menghadapi tantangan yang berkaitan dengan keberadaan industri pertahanan yang sangat kompleks, baik berupa persaingan ketat antar negara dalam merebut harga pasar maupun kemampuan dan daya saing, pengadaan Alpalhankam yang hampir semuanya masih diperoleh dari luar negeri, permodalan dan dukungan anggaran serta sumber daya manusia (SDM) yang ada.

Pengelolaan industri pertahanan di banyak negara hampir selalu dihadapkan pada tiga permasalahan utama, yakni: Pertama, pengembangan teknologi pertahanan yang bergantung pada dua skema, yakni skema penguatan penelitan dan pengembangan industri pertahanannya, dan melalui skema offset dan transfer teknologi.

Kedua, pendanaan industri pertahanan dengan berbagai model pendanaan, dan yang ketiga permasalahan peningkatan kualitas Sumber Daya Manusia (SDM) industri pertahanan. Ketiganya berkaitan satu dengan yang lain dalam menyokong kebutuhan Alpalhankam  dalam negerinya atau tengah beranjak menjadi pengekspor persenjataan dan alat perang. 

Pemerintah dalam hal ini Kementerian pertahanan akan terus berkomitmen untuk memberdayakan kemampuan industri pertahanan strategis dalam menuju kemandirian Alpalhankam. Menteri Pertahanan Prabowo Subianto, optimis industri pertahanan berkembang dalam lima tahun kedepan.

Ada empat strategi Kementerian Pertahanan untuk mencapai hal tersebut.  Pertama, terkait kemandirian Indonesia dalam penyediaan Alat Peralatan Pertahanan dan Keamanan (Alpalhankam) sebagai hal yang tidak dapat ditawar-tawar lagi. Dimana selama ini Indonesia mengandalkan impor dari luar, yang membuat terlena dan tanpa disadari hanya menjadi pasar produk asing. 

Kedua, pengadaan Alpalhankam harus memprioritaskan pada produk industri Alpalhankam dalam negeri. Pengadaan luar negeri hanya boleh dilakukan apabila industri dalam negeri belum mampu memproduksi, inipun harus disertai offset dan transfer of technology (ToT) yang diberikan kepada BUMN dan badan usaha milik swasta (BUMS) secara adil.  

Ketiga, kepada pengguna yakni TNI dan jajarannya diminta untuk jadi pelopor dalam  penggunaan produk dalam negeri, sehingga semboyan NKRI harga mati harus diimplementasikan dalam wujud kecintaan kepada produk Alpalhankam dalam negeri serta membelanya dengan cara menggunakannya supaya lambat laun kualitasnya akan sama dengan produk asing. Keempat, wakil menteri pertahanan ditugasi untuk mengawasi pelaksanaan atas kebijakan menteri pertahanan.

Kemandirian produksi Alpalhankam bukan saja tidak ekonomis tapi juga sulit untuk dicapai dan dipertahankan, oleh karena itu diperlukan suatu  strategi yang  dapat dikembangkan adalah kemandirian selektif, yakni kemandirian yang bukan untuk memproduksi semua Alpalhankam sendiri, dimana dalam konteks ini suatu negara yang memiliki industri pertahanan yang mapan dianggap memiliki sebuah keuntungan strategis dalam tatanan global.  

Industri pertahanan dalam negeri menjadi salah satu ujung tombak upaya dalam mengembangkan sistem pertahanan secara mandiri. Selain itu juga diperlukan penguatan struktur BUMN industri strategis, khususnya perbaikan kinerja operasional dan finansial serta menghindari duplikasi investasi dan SDM, maka pilihan yang harus dipertimbangkan adalah konsolidasi. Pemerintah harus terus mendorong peran industri dalam negeri termasuk pihak swasta dalam mengembangkan alutsista,  agar BUMN dan pihak swasta dapat bersinergi dalam kemandirian industri dalam negeri. 

Pemikiran yang dapat diberikan oleh TNI dan Polri sebagai pengguna Alpalhankam, harus dapat dan selalu memberikan pandangan yang objektif mengenai kontribusi industri pertahanan dalam memenuhi kebutuhan sesuai tugas pokok masing-masing, dimana industri pertahanan agar terus membangun kemampuan dalam menghasilkan produk yang memenuhi persyaratan teknis dari pengguna yakni TNI dan Polri, hal ini  menjadi faktor penting yang mendorong minat pengguna dalam memanfaatkan produk dalam negeri.  

Pemberdayaan Industri Pertahanan menuju kemandirian Alpalhankam akan terwujud diperlukan adanya sinergitas kerjasama yang erat diantara ketiga pilar industri pertahanan yaitu pemerintah, pengguna dan industri pertahanan.

***

*)Oleh: Warsito Hadi - APN Kemhan.

*)Tulisan Opini ini sepenuhnya adalah tanggungjawab penulis, tidak menjadi bagian tanggungjawab redaksi timesindonesia.co.id

*) Kopi TIMES atau rubrik opini di TIMES Indonesia terbuka untuk umum. Panjang naskah maksimal 4.000 karakter atau sekitar 600 kata. Sertakan riwayat hidup singkat beserta Foto diri dan nomor telepon yang bisa dihubungi.

*) Naskah dikirim ke alamat e-mail: [email protected]

*) Redaksi berhak tidak menayangkan opini yang dikirim.

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement



Editor : Faizal R Arief
Publisher : Rizal Dani

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES