Peristiwa Daerah

Ungkap Kasus 7 Akun Penyebar Fitnah, Polres Indramayu Koordinasi dengan Facebook

Rabu, 09 September 2020 - 16:07 | 53.65k
Tangkapan layar salah satu unggahan akun facebook diduga menyebarkan fitnah skandal asmara terhadap Ketua DPRD Indramayu, Syaefudin - Laporan polisi atas dugaan kasus tersebut. (Foto: tangkapan layar - Nurhidayat/TIMES Indonesia)
Tangkapan layar salah satu unggahan akun facebook diduga menyebarkan fitnah skandal asmara terhadap Ketua DPRD Indramayu, Syaefudin - Laporan polisi atas dugaan kasus tersebut. (Foto: tangkapan layar - Nurhidayat/TIMES Indonesia)

TIMESINDONESIA, INDRAMAYU – Satreskrim Polres Indramayu masih melakukan penyelidikan atas kasus dugaan penyebaran fitnah melalui media sosial. Fitnah dilakukan 7 akun facebook dengan tuduhan selingkuh Ketua DPRD Indramayu Syaefudin dan Bakal Calon Wakil Bupati, Ami Anggraeni dengan kode "Skandal Kelapa Gading".

Laporan disampaikan kuasa hukum Syaefudin, Mahpudin kepada Polres Indramayu pada Senin (3/8/2020). Tujuh akun dilaporkan dengan pasal 27 ayat 3 juncto pasal 45 ayaut 3 Undang-undang Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

"Saat ini kasus tersebut masih dalam penyelidikan," ujar Kasat Reskrim Polres Indramayu AKP Hamzah Badaru, Rabu (9/9/2020).

Hamzah menjelaskan, saat ini pihaknya masih melakukan pemeriksaan terhadap beberapa saksi termsuk ahli bahasa. Selin itu, polisi juga berkoordinasi dengan Facebook untuk mengetahui pemilik 5 akun palsu.

"Dari 7 akun yang dilaporkan, 2 akun asli dan sudah kita ketahui pemiliknya, yang 5 masih kita koordinasikan dengan facebook karena akun palsu atau fake," ujar Hamzah.

Mengenai berapa lama proses koordinasi dengam facebook, Hamzah mengaku belum dapat dipastikan. 

"Yang jelas sudah kita ajukan ke facebook," ujar Hamzah.

Dikonfirmasi terpisah, kuasa hukum Syaefudin, Mahpudin, mengaku prihatin terhadap proses penyelidikan yang terkesan lambat. Dari sisi waktu sudah lebih dari satu bulan sejak dilaporkan pada 3 Agustus 2020. 

"Seharusnya sudah bisa naik ke penyidikan dan penetapan tersangka karena 2 akun terkonfirmasi asli dan diketahui pemiliknya serta yang bersangkutan sudah pernah diperiksa," ujar Mahpudin.

Terkait saksi ahli bahasa, ia mengaku bukan merupakan faktor penentu dan hanya penunjang. Sebab, secara hukum sudah dipenuhi 2 alat bukti yang diperlukan.

"Koordinasi dengan facebook silahkan untuk akun palsu, tapi yang dua akun yang sudah diketahui pemiliknya harusnya sudah bisa dilanjutkan ke proses hukum selanjutnya," tegas Mahpudin.

"Jadi, kami berharap penyidik bisa segera memproses lebih lanjut karena alat bukti sudah cukup," ujar Mahpudin.

Seperti diberitakan sebelumnya, Ketua DPRD Indramayu Syaefudin secara resmi melaporkan tujuh akun facebook ke Polres Indramayu. Tujuh akun tersebut diduga menyebarkan konten berisi fitnah skandal asmara yang mencatut nama Syaefudin dan bakal calon bupati Indramayu Ami Anggraeni.

Kuasa Syaefudin, Mahpudin mengatakan, tujuh akun facebook yang menyebarkan fitnah "Skandal Kelapa Gading" itu ialah Qzing Sanuri, Afriyanto Qohar, Sarpan Kidul, Didi Karsidi, Gabus Wong Ebet, Rio Zeniro dan Syarief Sona Susanto. 

Mereka dilaporkan atas dugaan pencemaran nama baik melalui media sosial berdasarkan Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

"Kami sudah laporkan karena kami menilai tujuh akun facebook tersebut telah mencemarkan nama baik klien kami (Syaefudin, red)," ujar Mahpudin, Senin (3/7/2020).

Dijelaskan Mahpudin, postingan yang mulai diunggah pada Kamis (30/7/2020) itu secara eksplisit menyebut Syaefudin telah berbuat tindakan tidak senonoh kepada Ami Anggraeni. Hal itu dianggap Mahpudin sebagai upaya kampanye hitam dan secara sengaja menjatuhkan nama baik Syaefudin di mata publik.

"Berdasarkan penilaian penyidik, alat bukti dan unsur pidananya terpenuhi. Maka laporan kami diterima," ujar Mahpudin.

Lebih jauh, Mahpudin mengungkapkan, ketujuh akun tersebut sudah teridentifikasi alamat IP (IP adresss) dan jaringan koneksi para pengunggah. Ia berharap aparat kepolisian dapat mengungkap kasus tersebut dan meringkus para terduga pelaku.

“Kami meminta kepada penyidik Polres Indramayu agar segera melakukan penyelidikan atas laporan kami,” ujar Mahpudin.

Kepada masyarakat Indramayu, ia berpesan agar tidak mudah terpengaruh propaganda negatif dan fitnah tanpa bukti. Hal itu, kata Mahpudin, jelas merupakan perbuataan keji yang harus dilawan. “Kami nyatakan perang terhadap bentuk propaganda negatif apa pun. Apalagi yang diserang adalah Ketua DPRD Indramayu, pejabat publik,“ ujar Mahpudin. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement



Editor : Imadudin Muhammad
Publisher : Rizal Dani

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES