Peristiwa Daerah

BNN Kabupaten Malang Canangkan Zona Integritas Menuju WBK-WBBM

Rabu, 09 September 2020 - 12:02 | 60.46k
Kepala BNN Kabupaten Malang,  Letkol Laut (PM) Chandra Hermawan S.H, M.Tr, Hanla, M.M saat penandatanganan pencanangan zona integritas menuju WBK-WBBM. (FOTO: Widodo Irianto/TIMES Indonesia)
Kepala BNN Kabupaten Malang,  Letkol Laut (PM) Chandra Hermawan S.H, M.Tr, Hanla, M.M saat penandatanganan pencanangan zona integritas menuju WBK-WBBM. (FOTO: Widodo Irianto/TIMES Indonesia)

TIMESINDONESIA, MALANG – Badan Narkotika Nasional (BNN Kabupaten Malang), Jawa Timur Rabu (9/9/2020) pagi mencanangkan Zona Integritas menuju WBK (Wilayah Bebas Korupsi) dan WBBM (Wilayah Birokrasi Bersih Melayani).

Pencanangan itu dilakukan di kantor BNN Kabupaten Malang di Jalan Raya Pakisaji 166, Kabupaten Malang yang dipimpin Kepala BNN Kabupaten Malang,  Letkol Laut (PM) Chandra Hermawan S.H, M.Tr, Hanla, M.M.

Hadir dan ikut menandatangani deklarasi itu adalah Forkopimda Kabupaten Malang, diantaranya Kepala Kejaksaan, Wakil Ketua DPRD Kabupaten Malang, serta sejumlah pejabat lainnya.

Chandra Hermawan mengatakan, pencanangan ini bertujuan untuk memberikan pelayanan publik yang lebih baik dalam mewujudkan  birokrasi yang transparan, akuntabel, bebas dari korupsi, kolusi dan nepotisme. "Ini adalah hal yang harus dilakukan oleh setiap instasi pemerintah," katanya.

Chandra menegaskan, untuk mewujudkan hal itu, pihaknya harus 100 persen optimis bisa dilaksanakan. "Karena itu kami sekarang sedang mempersiapkan banyak hal untuk menuju kesitu," ujarnya.

Reformasi birokrasi merupakan langkah awal untuk melakukan penataan sistem penyelenggaraan pemerintah yang baik, efektif, dan efisien sehingga dapat melayani masyarakat secara cepat, tepat dan profesional.

Pelaksanaan program reformasi birokrasi ini merupakan tindak lanjut dari Inpres no 2 tahun 2014 tentang aksi Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi pada unit kerja diwujudkan dalam upaya Pembangunan Zona Integritas (ZI).

Peraturan Men-PANRB no 10 tahun 2019 tentang perubahan Permenpan-Rab no 52 tahun 2014 tentang pedoman pembangunan zona integritas menuju WBK dan WBBM di lingkungan instansi pemerintah.

Ada 6 area perubahan yang harus dilakukan yaitu bidang manajemen perubahan, penataan tatalaksana, penataan sistem manajemen SDM, penguatan pengawasan, penguatan akuntabilitas dan penguatan kualitas palayanan publik.

Itulah yang menjadi alasan mengapa BNN Kabupaten Malang, pagi tadi mencanangkan Pembangunan Zona Integritas menuju menuju WBK-WBBM. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement



Editor : Wahyu Nurdiyanto
Publisher : Rizal Dani

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES