Kopi TIMES

Menyoal Arah Pilkada 2020 di Era New Normal

Rabu, 09 September 2020 - 10:04 | 121.29k
Zaky Akbar, Kabid HmI FH Unram.
Zaky Akbar, Kabid HmI FH Unram.

TIMESINDONESIA, JAKARTA – Kemajuan demokrasi di Indonesia ditandai dengan adanya pemilihan secara langsung dalam Pemilu atau Pilkada. Hal ini merupakan bagian dari spirit Konstitusi untuk memperkuat kedaulatan rakyat. Walaupun kita akui, masih ada beberapa kekurangan yang melekat pada Pilkada seperti politik uang dan pengunaan isu SARA yang rentan pada disintegrasi bangsa.

Pilkada serentak yang akan dilaksanakan pada bulan Desember 2020 di Indonesia menjadi tantangan baru bagi penyelenggara, peserta dan pemilih. Pandemi Covid-19 yang telah menjadi problem secara global atau hampir seluruh dunia termasuk Indonesia. Serangan Virus ini tidak hanya berdampak pada kesehatan manusia.  Namun juga berdampak pada bidang pendidikan, ekonomi dan sosial budaya termasuk berdampak pada Demokrasi Rakyat dalam hal ini Pilkada 2020.

Semua lembaga kepemiluan telah berusaha menyelaraskan diri dengan kondisi pandemi covid-19 seperti KPU dengan PKPU yang mengatur penyelenggaraan Pilkada di era new normal serta Bawaslu dan DKPP dengan kebijakannya masing-masing. Hal ini merupakan ikhtiar bersama membangun pola demokrasi baru untuk mempertahankan kedaulatan rakyat tadi. Tentunya agar tidak terbengkalai meskipun pandemi Covid-19 masih dalam kondisi mengepung.

Persoalan baru muncul mewarnai Pilkada serentak 2020 dalam kondisi pandemi covid-19. Akses penyampain visi misi pasangan calon kepala daerah ini terbatas sesuai dengan protokol kesehatan dan peraturan KPU yang berlaku di era new normal. Hal ini tentunya berdampak pada terbukanya keran politik uang yang semakin besar.

Artinya, peluang praktik politik uang lebih besar dari kondisi sebelum adanya pandemi covid-19. Langkah ini bisa menjadi pilihan alternatif kuat pasangan calon untuk memenangkan diri akibat dari kurang komunikasi dalam menyakinkan pemilih dalam kuantitas yang besar.

Persoalan ini tentunya akan sangat mencederai spirit dari konstitusi itu sendiri. Dan juga mengurangi tingkat partisipasi rakyat dalam panggung demokrasi desember nanti. Pengawasan terhadap politik uang tersebut juga akan berdampak akibat akses terbatas tadi. 

Kesehatan masyarakat, peserta dan penyelenggara Pilkada akan sangat terancam jika disuatu daerah tersebut terus menunjukkan adanya angka positif covid-19 yang meningkat.

Terlebih dalam praktiknya masih banyak pasangan calon hanya ketika mendaftar ke KPU saja yang diiringi oleh para pendukung yang begitu banyak, kerap mengabaikan protokol kesehatan yang sudah ditetapkan. Akibatnya, jika pelaksanaan Pilkada dipaksakan untuk berlangsung tentunya bisa mengabaikan upaya memutuskan rantai penyebaram covid-19 yang kita lakukan selama ini.

Hemat penulis, jika suatu daerah menggambarkan angka positif covid-19 yang dikategorikan zona darurat atau istilah lainnya yang menunjukan keparahan secara mengancam kesehatan rakyat. Maka, sebaiknya Pilkada didaerah tersebut harus ditunda. Dalam hal ini, pihak Bawaslu dapat merekomendasikan penundaan terhadap pelaksaan Pilkada tadi.

Bahkan, bila perlu Pilkada seretak 2020 secara keseluruhan daerah yang ada di Indonesia sangat memungkinkan untuk ditunda jika memperhatikan  dan memprioritaskan kesehatan rakyat serta Pilkada tersebut dapat dilakukan ketika benar-benar menunjukan kondisi normal, atau minimal ada vaksin yang sudah ready untuk masyarakat itu sendiri. Hal ini penting, guna memastikan masyarakat, peserta dan penyelenggaran Pilkada siap secara fisik dan aman dari ancaman terpapar virus Covid-19.

Langkah menunda Pilkada serentak 2020 ini, bagian dari menjaga partisipasi rakyat dan legitimasi hasil Pilkada itu sendiri. Maka perlu untuk kita dorong bersama, agar pemerintah dapat menunda Pilkada serentak 2020 tersebut dengan Perppu. Sehingga dapat menjamin kesehatan masyarakat secara prioritas, meningkatkan partisipasi rakyat dan meminimalisir pelanggaran politik uang dalam Pilkada serentak 2020 di era new normal.

***

*)Oleh: Zaky akbar, Kabid HmI FH Unram.

*)Tulisan Opini ini sepenuhnya adalah tanggungjawab penulis, tidak menjadi bagian tanggungjawab redaksi timesindonesia.co.id

*) Kopi TIMES atau rubrik opini di TIMES Indonesia terbuka untuk umum. Panjang naskah maksimal 4.000 karakter atau sekitar 600 kata. Sertakan riwayat hidup singkat beserta Foto diri dan nomor telepon yang bisa dihubungi.

*) Naskah dikirim ke alamat e-mail: [email protected]

*) Redaksi berhak tidak menayangkan opini yang dikirim.

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement



Editor : Wahyu Nurdiyanto
Publisher : Rizal Dani

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES