Peristiwa Daerah

KPU Indramayu Buka Suara Terkait Dugaan DPS 'Siluman'

Selasa, 08 September 2020 - 23:44 | 68.59k
Para komisioner KPU Kabupaten Indramayu. (Foto: Muhamad Jupri/TIMES Indonesia)
Para komisioner KPU Kabupaten Indramayu. (Foto: Muhamad Jupri/TIMES Indonesia)

TIMESINDONESIA, INDRAMAYU – Komisi Pemilihan Umum atau KPU Kabupaten Indramayu buka suara terkait Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Indramayu yang mencium adanya indikasi Daftar Pemilih Sementara (DPS) 'siluman'.

Ketua KPU Kabupaten Indramayu, Ahmad Toni Fatoni menjelaskan, KPU Kabupaten Indramayu belum menerima bukti tertulis data yang dimaksud oleh Bawaslu. KPU juga belum memberikan data DPS kecuali setelah Penetapan Pleno DPS, yang datanya akan disampaikan ke PPS tanggal 14 - 18 September 2020 untuk dilakukan uji Publik.

"KPU melaksanakan rekapitulasi Data Pemilih Hasil Pemutakhiran dari hasil Kinerja Coklit PPDP dan Rekap Pleno secara berjenjang mulai PPS dan PPK," jelasnya, Selasa (8/9/2020).

Toni melanjutkan, adapun terkait banyaknya jumlah pemilih TMS karena bukan penduduk setempat (kode 10) yang berpotensi mencoret pemilih dari daftar pemilih, karena di dalam PKPU Nomor 6 Tahun 2020, tidak dicantumkan lagi kategori Pindah TPS. Sehingga, pemilih yang pindah TPS di TMS pada TPS awal dengan kode 10, akan menjadi pemilih baru di TPS baru.

Kemudian, terkait belum dijawabnya surat dari Bawaslu Nomor 048/BAWASLU-JB.09/HK.00.00/VIII/2020 perihal Penerusan Pelanggaran Administrasi Pemilihan tanggal 21 Agustus 2020, secara teknis KPU Kabupaten Indramayu sudah melakukan tindaklanjut verifikasi lapangan, yang dilakukan oleh PPK dan PPS sebelum rapat Pleno Terbuka Daftar Pemilih Hasil Pemutakhiran Tingkat Desa/Kelurahan dilaksanakan.

"Namun, pemberitahuan tindaklanjut secara administratif akan dilaksanakan oleh Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Indramayu sesuai yang dimintakan Bawaslu Kabupaten Indramayu segera setelah kita rekap," ungkapnya.

Dan terkait A.B-KWK yang tidak diberikan oleh KPU Kabupaten Indramayu yang dianggap menghambat tugas pengawasan dari Bawaslu Kabupaten Indramayu, karena hal tersebutsesuai dengan PKPU Nomor 6 Tahun 2020 Pasal 25 angka 4 dan dipertegas Surat Edaran Nomor 684/PL.02.1-SD/01/KPU/VIII/2020 tanggal 25 Agustus 2020 tentang Penyusunan DPHP oleh PPS.

Seperti yang diberitakan sebelumnya, Bawaslu Kabupaten Indramayu memiliki walkout saat rapat rekapitulasi Daftar Pemilih Hasil Pemuktahiran (DPHP) yang digelar KPU Kabupaten Indramayu pada Senin (7/9/2020) kemarin.

Hal tersebut dikarenakan adanya indikasi DPS 'siluman' pada tahapan Pilkada Indramayu 2020. Selain itu, amburaduknyabjumlah RKAP daftar pemilih yang tidak memenuhi syarat (TMS).

Kemudian, belum dijawabnya surat dari Bawaslu Nomor  048/BAWASLU-JB.09/HK.00.00/VIII/2020 perihal Penerusan Pelanggaran Administrasi Pemilihan tanggal 21 Agustus 2020, serta AB.KWK yang tidak diberikan oleh KPU Kabupaten Indramayu sehingga dianggap menghambat tugas pengawasan dari Bawaslu Kabupaten Indramayu. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement



Editor : Deasy Mayasari
Publisher : Sholihin Nur

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES