Politik Pilkada Serentak 2020

Bawaslu Kabupaten Bandung Temukan Pelanggaran Saat Pemeriksaan Kesehatan

Selasa, 08 September 2020 - 22:27 | 63.67k
Logo Bawaslu. (FOTO: internet)
Logo Bawaslu. (FOTO: internet)
FOKUS

Pilkada Serentak 2020

TIMESINDONESIA, BANDUNGBawaslu Kabupaten Bandung menyesalkan masih dilibatkannya aparatur sipil negara (ASN) dalam aktivitas bakal pasangan calon (balon) Bupati/Wakil Bupati Bandung. Untuk itu, Bawaslu Kabupaten Bandung akan terus melakukan penindakan terhadap mereka yang tidak bisa memposisikan dirinya sebagai kubu yang wajib netral tersebut.

Koordinator Divisi Pengawasan dan Hubungan Antarlembaga Bawaslu Kabupaten Bandung Hedi Ardia mengungkapkan, pada saat pelaksanaan tes kesehatan pasangan calon di Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS) pada Selasa (8/9/2020) pagi, pihaknya menemukan adanya ASN Pemkab Bandung ikut mendamping kegiatan bakal calon Bupati/Wakil Bupati Bandung Kurnia Agustina-Usman Sayogi (NU).

"Apapun alasannya sudah tidak dibenarkan lagi mereka ikut-ikutan kegiatan bakal calon bupati. Idealnya mereka yang mendampingi bakal calon itu adalah ya tim sukses atau sekretaris pribadi," kata Hedi kepada wartawan, Selasa (8/9/2020).

Atas temuan tersebut, pihaknya akan kembali mengklarifikasi yang bersangkutan. Karena dikhawatirkan apabila kondisi demikian dibiarkan akan terus terjadi keberpihakan ASN untuk salah satu balon. Sebab berdasarkan laporan di lapangan, kasus pelanggaran netralitas ASN tak henti-hentinya dilakukan oleh balon yang mempunyai akses birokrasi.

Disebutkannya, total saat ini sudah ada 13 kasus yang ditangani Bawaslu. Dari jumlah tersebut, sebanyak delapan kasus diantaranya merupakan pelanggaran hukum lainnya yakni netralitas ASN. Mereka dianggap melanggar PP No 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil, PP No 42 Tahun 2004 tentang Pembinaan Jiwa Korps dan Kode Etik Pegawai Negeri Sipil, dan peraturan turunan lain yang dikeluarkan oleh pemerintah, Presiden maupun oleh kementerian.

"Sejumlah aktivitas ASN yang dilarang itu diantaranya pasal 11 huruf C PP Nomor 42 Tahun 2004 juga memerintahakan PNS untuk menghindari konflik kepentingan pribadi, kelompok, maupun golongan," tandasnya.

Dengan demikian ASN dilarang melakukan perbuatan yang mengarah kepada keberpihakan terhadap salah satu balon. Demikian halnya dengan perbuatan yang mengindikasikan terlibat dalam politik praktis/berafiliasi dengan partai politik.

“Apalagi berdasarkan temuan atau laporan yang kami terima, pelanggaran di medsos itu jauh lebih tinggi dibanding keterlibatan aktif PNS dalam dukungan terhadap balon tertentu,” bebernya.

Karena hal tersebut, Hedi mengimbau para abdi praja untuk tetap bersikap netral dalam Pilkada Kabupaten Bandung 9 Desember 2020. Sebab jika tidak waspada dalam bermain medsos selama Pilkada, PNS bisa terjerat dugaan pelanggaran lantaran tidak bersikap netral.

“Sudah ada banyak regulasi yang melarang PNS untuk tidak berpihak terhadap balon atau paslon dalam pilkada. Mereka yang sudah ditindak juga sudah banyak tapi ternyata tidak membuat kapok. Padahal, kami akan terus kawal. Jangan sampai mereka yang melanggar justru pada akhirnya naik pangkat," sesal Bawaslu Kabupaten Bandung.(*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement



Editor : Irfan Anshori
Publisher : Ahmad Rizki Mubarok
Sumber : TIMES Bandung

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES