Pemerintahan

Kasus Covid-19 di Surabaya Melandai, Pemkot Tetap Lakukan Operasi Protokol Kesehatan

Selasa, 08 September 2020 - 21:34 | 27.29k
Perkampungan di Surabaya menutup akses masuk untuk warga luar demi menekan angka penyebaran Covid-19. (Foto: Dok. TIMES Indonesia)
Perkampungan di Surabaya menutup akses masuk untuk warga luar demi menekan angka penyebaran Covid-19. (Foto: Dok. TIMES Indonesia)

TIMESINDONESIA, SURABAYA – Meskipun kasus Covid-19 di Kota Surabaya terus melandai, namun Pemkot Surabaya terus menggalakkan operasi untuk menegakkan protokol kesehatan.

Operasi serentak ini diberi nama Operasi Protokol Kesehatan (Opeka). Digelar sejak 7-9 September 2020. Kepala Satpol PP Kota Surabaya Eddy Christijanto menjelaskan bahwa mulai Senin kemarin hingga Rabu besok pihaknya menggelar Opeka.

Sasaran dari operasi ini adalah seluruh tempat-tempat fasilitas umum, seperti tempat warung kopi, kafe, restoran, taman kota, jalan, pasar, perkantoran dan lainnya. Opeka digelar dengan melibatkan gabungan TNI-Polri serta jajaran kecamatan dan kelurahan.

Perkampungan di Surabaya b

“Jadi, ini operasi serentak, sehingga pihak kecamatan dan kelurahan menggelar operasi di wilayah mereka masing-masing,” tegas Eddy di kantornya, Selasa (8/9/2020).

"Sedangkan untuk jajaran Satpol PP dan linmas pusat, dibagi menjadi lima wilayah, yaitu Surabaya pusat, timur, barat, utara dan selatan, kita sama-sama bergerak serentak," tambahnya.

Menurut Eddy, Opeka ini lebih dikhususkan pada operasi patuh masker (OPM) kepada seluruh warga yang beraktivitas di luar rumah. Jika mereka tidak patuh menggunakan masker, maka sesuai Perwali mereka diberikan sanksi berupa penyitaan KTP selama 14 hari, hukuman sosial, dan bahkan akan langsung dibawa ke Mako Satpol PP Surabaya.

“Namun, hasil sementara ini menunjukkan bahwa hampir semua warga Surabaya patuh menggunakan masker. Meskipun terkadang mereka masih melepasnya ketika ngopi atau rokokan di warkop, sehingga kami hanya ingatkan,” ujarnya.

Selain OPM, Eddy juga memastikan bahwa operasi serentak ini juga menegakkan operasi physical distancing (OPEDE).

Bagi fasilitas umum seperti warung kopi yang pengunjungnya ditemukan tidak menjaga physical distancing, maka personil Satpol PP akan menegur dan menyita KTP pemilik usaha atau pemilik warung tersebut.

“Bahkan, pemiliknya itu bisa kami minta untuk ke Mako Satpol PP untuk kami berikan teguran,” imbuhnya.

Mantan Kepala BPB Linmas ini juga memastikan bahwa operasi serentak ini dilakukan pada tiga waktu. Pertama mulai pukul 10.00-13.00 WIB, kedua pukul 15.00-17.00 WIB, dan ketiga pukul 19.00-21.00 WIB.

“Jadi, kami bagi tiga waktu supaya lebih efektif dan kami harapkan tepat sasaran,” kata dia.

Eddy juga mengingatkan kepada seluruh warga Kota Surabaya bahwa pandemi Covid-19 di Kota Surabaya ini belum usai. Pihaknya terus meminta kepada seluruh warga untuk selalu berhati-hati dan selalu menjaga protokol kesehatan, terutama selalu patuh menggunakan masker dan selalu menjaga physical distancing. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement



Editor : Deasy Mayasari
Publisher : Ahmad Rizki Mubarok
Sumber : TIMES Surabaya

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES